Kamis, 07 Desember 2017

MAYORITAS KELUARGA ULAMA NU TDK BERCADAR

MENGAPA KELUARGA PARA ULAMA NU TDK BERCADAR (NIQAB=CADAR NINJA)

Memakai Cadar
Firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).

Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.

Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).

Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )

Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)

Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.

Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.

Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?

Minggu, 03 Desember 2017

HUKUM GAMBAR/LUKISAN MENURUT IMAM MADZHAB 4.


إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

yang bermaksud:
Sesungguhnya Allah adalah zat yang Maha Indah dan suka kepada keindahan
(al-Hadits)
Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .

Muqaddimah
Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (
التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.

Melukis Manusia ?

Berbalik kepada soalan yang ditanya, ia berkisar berkenaan hukum melukis gambar objek yang hidup yang terdiri daripada manusia dan haiwan. Sememangnya para ulama berselisih pandangan dalam masalah ini. Ini kerana mereka berbeza pandangan dalam memahami hadith Rasulullah yang zahirnya melarang lukisan.

Para fuqaha di dalam 3 mazhab utama iaitu mazhab Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Al-Syafie dan Al-Imam Ahmad ibnu Hanbal tidak membenarkan sama sekali seseorang individu melukis gambar objek-objek yang hidup daripada manusia dan binatang. Para ulama di dalam tiga mazhab ini juga mengharamkan seseorang daripada mengukir patung-patung yang menyerupai manusia ataupun binatang.

Cuma di dalam Mazhab Al-Imam Malik, para fuqaha mazhab ini (Al-Malikiyyah) berpandangan bahawa hukum melukis gambar yang sempurna[ii] bagi manusia dan haiwan adalah dibenarkan sekalipun hukumnya adalah makruh.

Ini bermakna sekiranya seseorang berniat untuk tidak melukis gambar manusia dan haiwan yang sempurna, maka dia akan mendapat pahala kerana meninggalkan perbuatan yang makruh. Namun sekiranya dia tetap melukis gambar objek hidup secara sempurna, dia tidaklah berdosa tetapi dia tidak akan mendapat sebarang pahala.
Menggantungkan Gambar ?

    * Hukum menggantungkan gambar selain dari gambar manusia dan haiwan adalah dibenarkan. Contohnya gambar tumbuh-tumbuhan dan alam semulajadi.

    * Namun sekiranya gambar yang digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang sempurna, maka berdasarkan pandangan Al-Malikiyyah, hukumnya adalah makruh sekiranya gambar tersebut digantung atau dimuliakan. 

    * Sekiranya gambar tersebut tidak dimuliakan, contohnya gambar yang ada pada hamparan, bantal, selipar, kasut dan sebagainya, maka tindakan menggunakan dan menyimpan barang-barang tersebut adalah tidak digalakkan. Ini kerana yang sebaiknya adalah tidak menggunakan langsung sebarang gambar kepada objek hidup.

    * Walaubagaimanapun, berdasarkan pandangan para ulama selain daripada Al-Malikyyah, mereka mengharamkan seseorang individu untuk menggantungkan sebarang gambar manusia atau binatang yang sempurna.

    * Sekiranya gambar yang ingin digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang tidak sempurna seperti gambar kepala manusia sahaja, gambar kepala seekor singa, gambar seekor lembu tanpa kepala dan gambar manusia yang dadanya berlubang, maka kebanyakan para ulama membenarkannya tanpa ada sebarang hukum makruh.
Pendapat Para Ulama ?
1.FATWA MUTAWALLI SYA'RAWI
Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [
نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولاكلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.
Membuat Patung ?

Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]
Menggambar Kartun ?

Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar non-fisik-- terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
Fotografi dan Vidio ?
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]
Membuat Kartun ?
Membuat animasi kartun melalui komputer pada prinsipnya sama dengan menggambar. Yakni, apabila animasi sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, alama dan gunung maka boleh secara mutklak. Namun, apabila dalam bentuk makhluk bernyawa maka berlaku hukum seperti menggambar yakni terjadi perbedaan ulama: ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan karena terjadinya perbedaan dalam memaknai kata "tashwir" apakah bermakna membentuk/memahat atau menggambar.
Menggambar yang tidak bernyawa ?

Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.

Kesimpulan, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
Ikhtitam
Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.