Rabu, 18 Oktober 2017

Fiqih - Shalat "Qunut (rukun ab'ad shalat)

KUPAS TUNTAS QUNUT SUBUH

Untuk melahirkan hukum syar’i yang kuat setidaknya UI harus melalui tiga tahapan:

1. Mendatangkan dalil dan membuktikan validitasnya.
2. Melakukan istidlal yang benar
3. Menjawab I’tirod (kritikan dan bantahan)

Ibarat ingin memproduksi sebuah handphone berkualitas, maka yang pertama adalah pengadaan bahan baku, proses produksi yang benar kemudian melakukan tes dan pengujian produk.

Ketika suatu hukum hanya dinilai dari dalilnya saja, ibarat kata menanyakan handphone terbuat dari bahan apa? Walaupun bahannya bagus tapi bila proses produksinya salah maka ketika dilakukan pengujian kualitas produk, bisa dipastikan handphone tersebut tidak akan lolos, alias produk gagal.

Kita masuk ke masalah Qunut subuh, mau terima atau tidak, masalah ini memang masalah mukhtalaf fih, masalah yang masih diperselisihkan para ulama. Setiap ulama punya dalil atas pendapat mereka tentu dengan istidlalnya.

Yang menjadi fokus saya adalah pendapat madzhab Syafi’i yang juga merupakan pendapat mayoritas salafusholih, yaitu bahwa Qunut subuh itu disyari’atkan, hukumnya sunnah muakkad.

Untuk mengetahui kualitas pendapat ini, mari kita lalui ketiga tahap yang telah saya sebutkan;

1. Dalil (hujjah)

واحتج أصحابنا بحديث أنس رضي الله عنه :  أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا يدعوا عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه وممن نص على صحته الحافظ أبو عبد الله محمد بن علي البلخي والحاكم أبو عبد الله في مواضع من كتبه والبيهقي ورواه الدارقطني من طرق بأسانيد صحيحة

Dan ulama kami berhujjah dengan hadits Anas -rodhiyallahu ‘anhu- : bahwasannya Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan, mendo’akan kejelekan kepada mereka kemudian meninggalkan (do’a) tersebut. Adapun qunut subuh maka beliau tetap melakukannya sampai wafat.

Hadits shohih, diriwayatkan oleh sekelompok huffadz, mereka semua menshohihkannya. Dan di antara yang menyatakan secara jelas tentang itu adalah al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi dan al-Hakim Abu Abdillah di beberapa tempat dalam di kitab-kitabnya, begitu juga al-Baihaqi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shohih.

وعن العوام بن حمزة قال سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال بعد الركوع قلت عمن قال عن أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله تعالى عنهم. رواه البيهقي وقال هذا إسناد حسن ورواه البيهقي عن عمر أيضا من طرق

Dari Awam bin Hamzah, dia berkata: “saya bertanya kepada Abu Utsman tentang qunut subuh, dia menjawab: qunut subuh itu setelah ruku’. Aku bertanya lagi: dari mana kamu tau itu? Dari Abu Bakar, Umar dan Ali -rodhiyallahu anhum-.

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dia berkata: hadits ini sanadnya hasan. Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Umar dengan beberapa jalan.

وعن عبد الله بن معقل - بفتح الميم وإسكان العين المهملة وكسر القاف - التابعي قال : قنت علي رضي الله عنه في الفجر رواه البيهقي وقال هذا عن علي صحيح مشهور

Dari Abdillah bin Ma’qil, seorang Tabi’in, dia berkata:  Ali -rodhiyallahu ‘anhu- melakukan qunut subuh. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dia berkata: hadits ini dari sahabat Ali shohih masyhur.

وعن البراء رضي الله تعالى عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقنت في الصبح والمغرب رواه مسلم ورواه أبو داود وليس في روايته ذكر المغرب ولا يضر ترك الناس القنوت في صلاة المغرب لأنه ليس بواجب أو دل الاجماع على نسخه فيها

Dari al-Barro -rodhiyallahu ‘anhu- : “sesungguhnya Rosulullah ﷺ selalu melakukan qunut di Subuh dan Maghrib. Hadits riwayat Muslim. Sedangkan dari riwayat Abu Daud tidak ada lafadz Maghrib. Dan tidak mengapa meninggalkan qunut di shalat Maghrib karena memang tidak wajib atau ijma’ ulama telah menasikh hukum tersebut.

2. Istidlal

Hadits-hadits yang digunakan sebagai hujjah adalah hadits shohih atau hasan, yang mana itu semua itu semua sudah diklarifikasi oleh para hafidz, seperti al-Hakim, al-Baihaqi, Daruquthni dan lainnya.

Al-Hafidz adalah gelar yang sangat tinggi dalam dunia hadits, yaitu orang yang hafal dengan baik seratus ribu hadits matan dan sanadnya, tau jenis-jenis hadits baik secara riwayat maupun diroyat, tau ilal hadits dan sebagainya.

Perlu juga diketahui, masalah tashih hadits adalah maslah ijtihadiyah, artinya penilaian satu orang ahli hadits dengan ahli hadits lainnya kadang berbeda, tinggal dilihat saja mana yang lebih berilmu dan lebih terpercaya.

Hadits-hadits tersebut manthuqnya secara shorih, tegas, eksplisit mengatakan bahwa Nabi melakukan Qunut subuh, begitu juga Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. yang ditinggalakan adalah do’a buruk dan laknat atas orang-orang kafir.

3. Menjawab i’tirodh (kritik dan bantahan)

Ulama-ulama lain yang tidak sependapat membawakan beberapa dalil untuk meruntuhkan pendapat dari madzhab Syafi’i, namun bukan pendapat yang kuat namanya bila tak mampu menjawab argumen-argumen dari pengkritik. Berikut dalil pendapat lain dan jawaban dari madzhab Syafi’i yang diwakili oleh al-Imam an-Nawawi -rodhiyallahu ‘anhu-

1. Hadits Anas

حديث أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه رواه البخاري ومسلم وفى صحيحهما

“Bahwasannya Nabi ﷺ melakukan Qunut setelah ruku’ selama satu bulan, Beliau mendo’akan kejelekan atas sebagian orang-orang arab kemudian meninggalkannya”. HR. Bukhori Muslim

Jawaban :

وأما الجواب عن حديث أنس وأبي هريرة رضي الله عنهما في قوله ثم تركه فالمراد ترك الدعاء على أولئك الكفار ولعنتهم فقط لا ترك جميع القنوت أو ترك القنوت في غير الصبح وهذا التأويل متعين لأن حديث أنس في قوله  لم يزل يقنت في الصبح حتى فارق الدنيا صحيح صريح فيجب الجمع بينهما وهذا الذي ذكرناه متعين للجمع وقد روى البيهقي بإسناده عن عبد الرحمن بن مهدي الإمام أنه قال إنما ترك اللعن ويوضح هذا التأويل رواية أبي هريرة السابقة وهي قوله : ثم ترك الدعاء لهم

Adapun jawaban atas hadits Anas dan hadits Abu Hurairoh yaitu hadits yang berbunyi “kemudian Nabi meninggalkannya”, maksudnya adalah meninggalkan do’a keburukan dan laknat atas orang-orang kafir, bukan meninggalkan qunutnya. Atau juga maksudnya adalah meninggalkan qunut di shalat selain shalat Subuh.

Penafsiran ini sangat kuat, karena hadits Anas yang berbunyi: “Nabi tetap qunut subuh sampai wafat” merupakan hadits shohih dan jelas (eksplisit menunjukan qunut subuh), maka wajib dilakukan al-jam’u (kompromi) diantara dua hadits tersebut. Dan yang kami sebutkan adalah hasil yang kuat dari proses al-jam’u tersebut.

Dan al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdurrahman bin Mahdi, seorang Imam (ilmu hadits) bahwasannya dia berkata : “yang ditinggalkan oleh Nabi adalah laknat”. Tafsiran ini juga diperkuat oleh hadits Abu Hurairoh di atas yang berbunyi: “kemudian Nabi meninggalkan do’a atas mereka

2. Hadits Sa’d bin Thoriq

عن سعد بن طارق قال: قلت لأبي يا أبي إنك قد صليت خلف رسول الله صلي الله تعالي عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي فكانوا يقنتون في الفجر فقال أي بني فحدث. رواه النسائي والترمذي وقال حديث حسن صحيح

Dari Sa’d bin Thoriq : aku bertanya pada ayahku : wahai ayah, sesunggunya engkau telah sholat di belakang Rosulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, apakah mereka melakukan qunut subuh? Ayah menjawab: “wahai anakku itu adalah perkara baru” HR. Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata : hadits hasan shohih.

Jawaban :

والجواب عن حديث سعد بن طارق أن رواية الذين اثبتوا القنوت معهم زيادة علم وهم أكثر فوجب تقديمهم

Adapun jawaban untuk hadits Sa’d bin thoriq: bahwa riwayat orang-orang yang menetapkan (qunut) sangat banyak dan pada mereka ada tambahan informasi (dari sekedar hadits Sa’d bin Thoriq), maka wajib mengunggulkan riwayat mereka”

3. Hadits Ibnu Mas’ud

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: ما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في شئ من صلاته

Dari Ibnu Mas’ud: “Rosulullah ﷺ tidak pernah melakukan Qunut dalam shalat”
Jawaban :

وعن حديث ابن مسعود أنه ضعيف جدا لأنه من رواية محمد بن جابر السحمى وهو شديد الضعف متروك ولأنه نفي وحديث أنس إثبات فقدم لزيادة العلم

Jawaban atas hadits Ibnu Mas’ud : bahwasannya hadits tersebut dho’if jiddan (sangat lemah), karena hadits tersebut dari riwayat Muhammad bin Jabir as-Sahmi, sedangkan dia adalah orang yang sangat lemah (hafalannya) juga matruk (tidak diambil riwayatnya).

Juga karena hadits tersebut berbentuk nafyun (penafian) sedangkan hadits Anas adalah itsbat (penetapan) maka diunggulkan itsbat atas nafyun karena adanya tambahan informasi.

4. Hadits Ibnu Umar

عن أبي مخلد قال صليت مع ابن عمر رضي الله تعالى عنهما الصبح فلم يقنت فقلت له ألا أراك تقنت فقال ما احفظه

Dari Abu Mukhlid beliau berkata : aku sholat shubuh bersama Ibnu Umar -rodhiyallohu anhuma- dan beliau tidak membaca doa qunut, maka aku bertanya kepadanya : mengapa engkau tidak berqunut? Kemudian beliau berkata : saya tidak menghafalnya.

Jawaban :

وحديث ابن عمر أنه لم يحفظه أو نسيه وقد حفظه أنس والبراء بن عازب وغيرهما فقدم من حفظ

Adapun hadits Ibnu Umar, maka dia tidak hafal tentang hadits qunut atau dia lupa, sedangkan Anas, al-Barro bin Azib dan selain mereka berdua mengingatnya. Maka diunggulkan orang-orang yang hafal.

5. Hadits Ibnu Abbas

عن ابن عباس رضي الله عنهما : القنوت في الصبح بدعة

Dari Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhuma- : “Qunut subuh itu bid’ah”

Jawaban :

وعن حديث ابن عباس أنه ضعيف جدا وقد رواه البيهقي من رواية أبي ليلى الكوفي وقال هذا لا يصح وأبو ليلى متروك وقد روينا عن ابن عباس أنه قنت في الصبح

Jawaban atas hadits Ibnu Abbas adalah bahwa hadits tersebut dho’if jiddan (sangat lemah). Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari riwayat Abi Laila al-Kufi, beliau berkomentar: hadits ini tidak shohih karena Abi Laila matruk (tidak diambil riwayatnya).
Dan kami telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya dia melakukan qunut subuh.

6. Hadits Ummu Salamah

عن أم سلمة عن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم أنه نهى عن القنوت في الصبح

Dari Ummu Salamah, dari Nabi ﷺ, bahwasannya Nabi melarang melakukan qunut subuh.

Jawaban :

وعن حديث أم سلمة أنه ضعيف لأنه من رواية محمد بن يعلى عن عنبسة بن عبد الرحمن عن عبد الله بن نافع عن ابيه عن ام سلمة قال الدارقطني هؤلاء الثلاثة ضعفاء ولا يصح لنافع سماع من أم سلمة والله أعلم

Jawaban atas hadits Ummu Salamah adalah bahwasannya hadits tersebut lemah, karena berasal dari riwayat Muhammad bin Ya’la dari Anbasah bin Abdirohman dari Abdullah bin Nafi’ dari ayahnya dari Ummu Salamah. Daruquthni berkata: “mereka bertiga semuanya lemah, dan juga tidak valid bahwa Nafi’ mendengar dari Ummu Salamah.

7. Lainnya

Hadits tentang qunut subuh itu dho’if, dan bahwa ketua para ulama (maksudnya sahabat yaitu Thoriq, ayah dari Sa’d) mengatakan bahwa qunut subuh itu bid’ah.

Jawaban :

Telah disebutkan di atas bahwa sekelompok Huffadz telah mengatakan tentang ke-shohih-an hadits yang menjadi hujjah pendapat madzhab syafi’I, dan bahwasannya perkara tashih hadits itu perkara ijtihadiyah, maka yang dikedepankan adalah sikap legowo.

Apabila sahabat yang bernama Thoriq adalah ketua para ulama, maka Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali merupakan ketua para Sahabat, mereka semua sebagaimana disebutkan dalam hadits Awam bin Hamzah dan hadits Abdullah bin Ma’qil yang dihukumi sebagai hadits Hasan oleh al-Baihaqi, melakukan Qunut subuh. Wallahu a’lam

Setelah membaca semua ini, ada dua pilihan bagi pembaca; menerima bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah atau membantah dan menjawab dalil-dalil yang dibawakan Imam Nawawi.

Apabila tidak dijawab, berarti pengakuan bahwa masalah ini masalah khilafiyah, apabila dijawab maka itu juga bukti bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah, yang mana di dalamnya terjadi I’tirodh dan jawab.

Apabila kita semua bersepakat bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah maka yang dikedepankan adalah sikap tasamuh, mari hentikan semua perdebatan yang tidak produktif.

FIQIH=KHITAN

*KHITAN* *BAGI* *WANITA*

ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan blm keadaan terkhitan. (Ianatut tholibin juz 4 hal 173)
وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر
Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji,tepatnya diatas lobang keluarnya air kencing yang mana daging tadi mirip cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bidzir. (Nihayatuzzain hal 358)
Diantara tujuannya adalah tambah kelezatan ketika menjimak
حاشية إعانة الطالبين - (ج 4 / ص 198)
قوله: والمرأة الخ) أي والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه (ص) قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه


Diantara salah satunya hikmah khitan bagi perempuan ialah: menambah kecantikan pada wajahnya, akan memperbaiki budi pekertinya perempuan, menstabilkan syahwat, memberikan rasa ladid pada suami ketika bersenggema, dan masih banyak lagi. Makanya wanita-wanita kafiroh mereka kebanyakan tidak bisa menahan syahwatnya hal itu di sebabkan tempat khitannya tidak di potong.

Senin, 09 Oktober 2017

ILMU FIQQIH

5.KATERIA ORG YG HARAM  MENERIMA ZAKKAT
1. الأغنياء orang kaya

Rasulullah saw bersabda, لا تحل الصَّدقة لغني “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.” (diriwayatkan oleh lima ulama hadits).

1. Yang dikecualikan dari kriteria ini adalah pasukan perang fi sabilillah, amil zakat, penghutang untuk kemaslahatan orang lain, seperti yang dikatakan oleh jumhurul ulama.

2. Seorang anak dianggap cukup jika ayahnya kaya, demikian juga seorang isteri dianggap kaya jika suaminya kaya, sehingga keduanya tidak boleh diberi zakat.

2. الأقوياء المكتسبون orang kuat bekerja

Rasulullah saw. Bersabda, « لا تَحل الصدقة لِغني، ولا لذي مِرَّة سَوي » رواه الخمسة “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki organ lengkap.” (hadist riwayat lima imam hadits). ذي مِرَّة dzi mirrah dalah orang yang memiliki organ tubuh lengkap. Juga dengan pernyataan Rasulullah terhadap dua orang lelaki yang meminta zakat, “Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja.” (Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Ia benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan; jika tidak ada pekerjaan, maka ia diberi zakat.
Hasil penghasilannya cukup; jika tidak, maka ia boleh menerima zakat sehingga mencukupi.
3. غير المسلمين non muslim

Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi, orang murtad, dan orang ateis.
Jumhurul ulama khususnya empat imam madzhab bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmiy sebagai fakir. Ia bisa menerima zakat menurut sebagian ulama dalam statusnya sebagai muallaf. Mereka bersepakat bahwa ahlu dzimmah boleh diberikan sedekah sunnah sebagaimana baitul mal memberikan kecukupan mereka dari selain zakat.
Diperbolehkan memberikan zakat kepada orang fasik, selama tidak terang-terangan dan terus menerus menunjukkan kefasikannya agar zakat tidak menjadi fasilitas kefasikannya. Dan diperbolehkan memberikan zakat itu kepada keluarganya karena kefasikan seseorang tidak boleh menghilangkan hak orang lain.
Diperbolehkan memberikan zakat kepada sesama muslim meskipun dari firqah yang berbeda dengan ahlussunnah, selama ia masih berstatus Islam, dan tidak melakukan perbuatan bid’ah yang membuatnya kafir.
Dan yang lebih dari semua itu adalah memberikan zakat kepada seorang muslim yang taat beragama.

4. الأقارب kerabat

Seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, karena ia berkewajiban untuk menafkahinya. Jika ia memberikan zakat kepadanya, maka seperti orang yang memberikan pada diri sendiri. Sedangkan isteri boleh memberikan zakatnya kepada suami menurut jumurul ulama, seperti dalam hadits isteri Ibnu Mas’ud yang bertanya kepada Rasulullah saw. bersama dengan seorang wanita Anshar. Rasulullah menjawab, لهما أَجران أَجر القرابة وأجر الصَّدقة “Keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala kerabat.” (Asy-Syaikhani)
Tidak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tua, jika ia yang berkewajiban menafkahinya, sebab ini sama dengan memberi kepada diri sendiri. Sebagaimana tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada anak yang menjadi kewajibannya.
Diperbolehkan memberikan zakat kepada kerabat lain, bahkan menurut madzhab Hanafi –yang memperluas kewajiban nafkah itu kepada kerabat– tetapi tidak menjadikannya penghalang diberi zakat. Sebab, penghalang zakat itu adalah bersambungnya manfaat antara pemberi dan penerima zakat, yang mengesankan bahwa ia memberikan pada diri sendiri seperti yang terjadi pada suami isteri, kedua orang tua dan anak.
5. آل محمد keluarga Nabi Muhammad SAW

Mereka itu adalah keturunan Bani Hasyim menurut jumurul ulama. Asy-Syafi’iyyah menambahkan keturunan Abdul Muththalib juga tidak berhak mendapat zakat.
Jumurul ulama berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu adalah kotoran manusia seperti dalam hadits Muslim.
Larangan ini mencakup zakat dan sedekah sunnah.
Menurut madzhab Hanafi, larangan ini khusus pada zaman Nabi Muhammad saw. untuk menepis tuduhan miring. Sedangkan setelah wafat Rasulullah, mereka diperbolehkan menerima zakat.
Keluarga Bani Hasyim boleh memberikan zakat kepada sesama Bani Hasyim.
Jika mereka tidak mendapatkan jatah seperlimanya seperlima ghanimah dan fa’i, maka ia boleh menerima zakat menurut kesepakatan ulama.
Kesalahan Membagi Zakat

Jika seorang muzakki memberikan zakatnya kepada seorang mustahiq, kemudian diketahui bahwa ia telah salah dengan membagikan zakat kepada orang yang tidak berhak, seperti diserahkan kepada orang kafir, kerabat dekat, atau orang kaya, maka apa yang harus dilakukan?

Jika muzakki telah berusaha, bertanya, dan mencari, kemudian ia serahkan zakat dan ternyata dikemudian hari terbukti salah alamat, maka ia tidak berkewajiban membayarnya lagi. Seperti dalam hadits Ma’n bin Yazid ketika ayahnya meletakkan sedekah di masjid, kemudian Ma’n mengambilnya dan diadukan kepada Rasulullah saw., lalu Nabi bersabda, “Bagimu yang telah kamu niatkan, wahai Yazid, dan bagimu yang telah kau ambil, wahai Ma’n.” (Bukhari)
Namun jika kesalahan itu karena tidak ada usaha, bertanya dan mencari, maka muzakki harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu, dan membayar zakat lagi.
Sedang jika imam yang membagi zakat, lalu salah, maka muzakki tidak berkewajiban apa-apa.
Dan kepada orang yang menerima zakat sementara ia tidak berhak menerimanya, maka ia harus mengembalikannya atau mengembalilkan nilainya jika sudah dibelanjakan.