MANUSKRIP TAHLIL BERUSIA LEBIH 200 TAHUN.
Biasanya kyai NU kalau ditanya tahlilan dimulai dari kapan?Mereka akan menjawab"mulai wali songo" begitu juga ketika ditanya susuna kalimat tahlil itu dari siapa? Mereka menjawab "wali songo" jawaban tsb ada benarnya.
Karena kami telah menemukan manuskrip tahlil dari kitab peninggalan mbah KH. Moch Ilyas(penarip Mojokerto) yang berasal dari kesesi pekalongan dalam kitab tulisan tangan dari kertas kulit yang usianya lebih dari 200 tahun.
Tertulis "Ratib kang dilampahake kyai pondok tegal sari (Ponorogo)"yang berdiri pada 1722 M.
Kalimat-kalimatnya persis dengan yang ada sekarang termasuk sholawatnya yang tidak pernah kami temukan dari kitab-kitab Mu'tabaroh.
Hanya saja ayat ayat al-qur'annya lebih banyak 2x lipat.
Mungkin yang ada sekarang ini adalah ringkasan dan pada akhirnya ada do'a untuk arwah.
Semoga ini bermanfaat fiddini waddunya wal akhiroh.
Luasnya ilmu Islam
Rabu, 24 Januari 2018
Kamis, 07 Desember 2017
MAYORITAS KELUARGA ULAMA NU TDK BERCADAR
MENGAPA KELUARGA PARA ULAMA NU TDK BERCADAR (NIQAB=CADAR NINJA)
Memakai Cadar
Firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.
Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).
Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)
Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.
Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.
Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?
Memakai Cadar
Firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.
Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).
Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)
Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.
Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.
Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?
Minggu, 03 Desember 2017
HUKUM GAMBAR/LUKISAN MENURUT IMAM MADZHAB 4.
إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
yang bermaksud:
Sesungguhnya Allah adalah zat yang Maha Indah dan suka kepada keindahan(al-Hadits)
Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .
Muqaddimah
Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:
Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.
Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:
Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.
Melukis Manusia ?
Berbalik kepada soalan yang ditanya, ia berkisar berkenaan hukum melukis gambar objek yang hidup yang terdiri daripada manusia dan haiwan. Sememangnya para ulama berselisih pandangan dalam masalah ini. Ini kerana mereka berbeza pandangan dalam memahami hadith Rasulullah yang zahirnya melarang lukisan.
Para fuqaha di dalam 3 mazhab utama iaitu mazhab Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Al-Syafie dan Al-Imam Ahmad ibnu Hanbal tidak membenarkan sama sekali seseorang individu melukis gambar objek-objek yang hidup daripada manusia dan binatang. Para ulama di dalam tiga mazhab ini juga mengharamkan seseorang daripada mengukir patung-patung yang menyerupai manusia ataupun binatang.
Cuma di dalam Mazhab Al-Imam Malik, para fuqaha mazhab ini (Al-Malikiyyah) berpandangan bahawa hukum melukis gambar yang sempurna[ii] bagi manusia dan haiwan adalah dibenarkan sekalipun hukumnya adalah makruh.
Ini bermakna sekiranya seseorang berniat untuk tidak melukis gambar manusia dan haiwan yang sempurna, maka dia akan mendapat pahala kerana meninggalkan perbuatan yang makruh. Namun sekiranya dia tetap melukis gambar objek hidup secara sempurna, dia tidaklah berdosa tetapi dia tidak akan mendapat sebarang pahala.
Berbalik kepada soalan yang ditanya, ia berkisar berkenaan hukum melukis gambar objek yang hidup yang terdiri daripada manusia dan haiwan. Sememangnya para ulama berselisih pandangan dalam masalah ini. Ini kerana mereka berbeza pandangan dalam memahami hadith Rasulullah yang zahirnya melarang lukisan.
Para fuqaha di dalam 3 mazhab utama iaitu mazhab Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Al-Syafie dan Al-Imam Ahmad ibnu Hanbal tidak membenarkan sama sekali seseorang individu melukis gambar objek-objek yang hidup daripada manusia dan binatang. Para ulama di dalam tiga mazhab ini juga mengharamkan seseorang daripada mengukir patung-patung yang menyerupai manusia ataupun binatang.
Cuma di dalam Mazhab Al-Imam Malik, para fuqaha mazhab ini (Al-Malikiyyah) berpandangan bahawa hukum melukis gambar yang sempurna[ii] bagi manusia dan haiwan adalah dibenarkan sekalipun hukumnya adalah makruh.
Ini bermakna sekiranya seseorang berniat untuk tidak melukis gambar manusia dan haiwan yang sempurna, maka dia akan mendapat pahala kerana meninggalkan perbuatan yang makruh. Namun sekiranya dia tetap melukis gambar objek hidup secara sempurna, dia tidaklah berdosa tetapi dia tidak akan mendapat sebarang pahala.
Menggantungkan Gambar ?
* Hukum menggantungkan gambar selain dari gambar manusia dan haiwan adalah dibenarkan. Contohnya gambar tumbuh-tumbuhan dan alam semulajadi.
* Namun sekiranya gambar yang digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang sempurna, maka berdasarkan pandangan Al-Malikiyyah, hukumnya adalah makruh sekiranya gambar tersebut digantung atau dimuliakan.
* Sekiranya gambar tersebut tidak dimuliakan, contohnya gambar yang ada pada hamparan, bantal, selipar, kasut dan sebagainya, maka tindakan menggunakan dan menyimpan barang-barang tersebut adalah tidak digalakkan. Ini kerana yang sebaiknya adalah tidak menggunakan langsung sebarang gambar kepada objek hidup.
* Walaubagaimanapun, berdasarkan pandangan para ulama selain daripada Al-Malikyyah, mereka mengharamkan seseorang individu untuk menggantungkan sebarang gambar manusia atau binatang yang sempurna.
* Sekiranya gambar yang ingin digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang tidak sempurna seperti gambar kepala manusia sahaja, gambar kepala seekor singa, gambar seekor lembu tanpa kepala dan gambar manusia yang dadanya berlubang, maka kebanyakan para ulama membenarkannya tanpa ada sebarang hukum makruh.
* Hukum menggantungkan gambar selain dari gambar manusia dan haiwan adalah dibenarkan. Contohnya gambar tumbuh-tumbuhan dan alam semulajadi.
* Namun sekiranya gambar yang digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang sempurna, maka berdasarkan pandangan Al-Malikiyyah, hukumnya adalah makruh sekiranya gambar tersebut digantung atau dimuliakan.
* Sekiranya gambar tersebut tidak dimuliakan, contohnya gambar yang ada pada hamparan, bantal, selipar, kasut dan sebagainya, maka tindakan menggunakan dan menyimpan barang-barang tersebut adalah tidak digalakkan. Ini kerana yang sebaiknya adalah tidak menggunakan langsung sebarang gambar kepada objek hidup.
* Walaubagaimanapun, berdasarkan pandangan para ulama selain daripada Al-Malikyyah, mereka mengharamkan seseorang individu untuk menggantungkan sebarang gambar manusia atau binatang yang sempurna.
* Sekiranya gambar yang ingin digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang tidak sempurna seperti gambar kepala manusia sahaja, gambar kepala seekor singa, gambar seekor lembu tanpa kepala dan gambar manusia yang dadanya berlubang, maka kebanyakan para ulama membenarkannya tanpa ada sebarang hukum makruh.
Pendapat Para Ulama ?
1.FATWA MUTAWALLI SYA'RAWI
Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولاكلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولاكلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.
Membuat Patung ?
Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]
Menggambar Kartun ?
Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar non-fisik-- terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]
Menggambar Kartun ?
Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar non-fisik-- terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
Fotografi dan Vidio ?
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]
Membuat Kartun ?
Membuat animasi kartun melalui komputer pada prinsipnya sama dengan menggambar. Yakni, apabila animasi sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, alama dan gunung maka boleh secara mutklak. Namun, apabila dalam bentuk makhluk bernyawa maka berlaku hukum seperti menggambar yakni terjadi perbedaan ulama: ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan karena terjadinya perbedaan dalam memaknai kata "tashwir" apakah bermakna membentuk/memahat atau menggambar.
Menggambar yang tidak bernyawa ?
Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.
Kesimpulan, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.
Kesimpulan, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
Ikhtitam
Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.
Sabtu, 25 November 2017
ILMU TASHAWWUF
KEMULIAAN ILMU TASHOWWUF
DALAM PANDANGAN ULAMA MADZHAB DAN YG LAIN
===========================
1.Al-Imam As-Syafi’i.
قال الإمام الشافعي رحمه الله تعالى : صحبت الصوفية فاستفدت منهم ثلاث كلمات :
قولهم : الوقت سيف إذا لم تقطعه قطعك
قولهم : نفسك إن لم تشغلها بالحق شغلتك بالباطل
قولهم : العدم عصمة
وقال أيضا : حبب الي من دنياكم ثلاث : ترك التكلف ،وعشرة الخلق بالتلطف ،والإقتداء بطريق أهل التصوف .(كشف الخفاء ومزيل الإلباس عمااشتهر من الأحاديث على السنة الناس)
.
Berkata Al-Imam As-Syafi’i : Aku hidup bersama dengan orang-orang Sufi ,maka Aku bisa mengambil manfaat dari mereka dalam tiga Kalimat :
.
a. waktu adalah pedang ,jika engkau tidak bias memotongnya (menggunakanya) ,maka Dia yang akan memotongmu (menjadikan engkau celaka dan rugi)
.
b. Dirimu dan keinginan nafsumu ,jika engkau tidak menyibukkanya dengan sesuatu yang benar ,maka Dia akan menyibukkanmu dengan urusan yang Bathil.
.
c. Ketidak beradan (kefaqiran) merupakan penjagaan dari Allah .
.
Dan Beliau berkata juga : Aku diberikan kesenangan terhadap permasalahan dunia kalian dalam tiga hal : meninggalkan usaha yang keras untuk mencari Dunia ,bergaul denga manusia menggunakan sifat lemah lembut ,dan mengikuti jalan dan cara orang-orang ahli tashowwuf .
.
2.Al-Imam Abu Hanifah.
.
نقل الفقيه الحنفي الحصكفي صاحب الدر : أن ابا علي الدقاق رحمه الله تعالى قال :
انا أخذت هذه الطريقة (التصوف) من ابي القاسم النصري الأباذي ،وقال اب القاسم : انا أخذتها من الشبلي ، وهو من السري السقطي ، وهو من معروف الكرخي ،وهو من داود الطائي ،وهو اخذ العلم والطريقة من ابي حنيفة النعمان رضي الله عنه ،وكل منهم اثنى عليه واقرعليه . (الدر المختار)
.
Al-Faqih (seorang ahli Fiqih) Al-Hanafi Al-haskafi ,penulis Kitab “Ad-Durr Al-Mukhtar” , mengatakan ,bahwa Abu Ali Ad-Daqqaq berkata : aku mempelajari Thariqah “ajaran” ini ,yakni Ilmu Tashowwuf ,dari Abi Qasim An-nashry Al-abadziy , Abu Qasim berkata : Aku mempelajarinya dari Syibli ,dan Dia dari As-Sirry As-siqthiy ,Dia dari Ma’ruf Al-Kurkhi ,Dia dri Dawud At-Tha’iy ,dan Dia mempelajari ilmu ini dari Abi Hanifah An-Nu’man ,dan setiap orang dari mereka memuji dan menetapkan ilmu tashowwuf sebagai ilmu yang mulia .
.
3.Al-Imam Malik.
.
يقول الإمام مالك رحمه الله تعالى : (من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق ،ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق ،
ومن جمع بينهما فقد تحقق. (حاشية العلامة علي العدوي)
.
Al-Imam Malik r.a. berkata : Siapa yang belajar dan memperdalam ilmu Fiqih dan tidak mempelajari ilmu tashowwuf ,maka Dia telah menjadi orang yang fasik ,dan siapa yang mendalami Ilmu tashowwuf dan tidak mempelajari Ilmu Fiqih ,maka Dia telah menjadi seorang Zindiq ,dan seseorang yang menngabungkan antara keduanya (Ilmu Fiqih dan Tashowwuf) maka Dia telah menjadi orang benar-benar mendalami Ilmu .
.
4.Al-Imam Ahmad.
.
كان الإمام أحمد رحمه الله تعالى ،قبل مصاحبته للصوفية ،يقول لولده عبدالله :
(يا ولدي عليك بالحديث ! وإياك ومجالسة هؤلاء الذين سموا أنفسهم صوفية ،فربما كانوا احدهم جاهلا بأحكام دينه ،فلما صحب اباحمزة البغدادي الصوفي وعرف احوال القوم ،اصبح يقول لولده : يا ولدي عليك بمجالسة هؤلاء القوم ،فإنهم زادوا علينا بكثرة العلم والمراقبة والخشية والزهد وعلو الهمة)
وكان الإمام احمد بن حنبل مع جلالة قدره إذا توقف في مسألة يقول لأبي حمزة البغدادي رضي الله عنه : ما تقول في هذه المسألة يا صوفي ؟فمهما قال له اعتمده .
ونقل العلامة محمد السفاريني الحنبلي رحمه الله عن ابراهيم بن عبد الله العلاني رحمه الله تعالى أن الإمام احمد قال عن الصوفية : لا أعلم اقواما افضل منهم ،قيل إنهم يستحيون ويتواجدون ، قال : دعوهم يفرحون مع الله ساعة. (غذاء الألباب شرح منظومة الآداب)
.
Disebutkan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullah,sebelum Dia berteman dengan orang-orang Sufi Dia berkata kepada putranya yang bernama Abdullah : wahai putraku pelajarilah Ilmu Hadits ! dan jauhkan dirimu dari berkumpul dengan mereka ,orang-orang yang menamakan diri mereka dengan sebutan Kelompok Sufi , mungkin diantara mereka ada yang masih bodoh dan tidak mengetahui tentang masalah hokum-hukum agamanya .
.
Akan tetapi ketika mereka berteman dengan Abu Hamzah Al-baghdadi seorang yang Sufi , dan mengetahui keadaan kelompok orang-orang Sufi yang sebenarnya ,Dia pun berkata kepada putranya : wahai putraku ,duduklah dan berkumpullah dengan mereka (orang-orang Sufi) , sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang mempunyai Ilmu yang lebih banyak dari Kita ,dan sifat Muroqobah (selalu merasa dalam pengawasan Allah),dan rasa takut kepada Allah serta sifat Zuhud terhadap dunia .
.
Dan disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hambal ,dengan kemuliaan yang Beliau miliki ,Jika berhenti pada suatu permasalahan ,Dia berkata kepada Abi Hamzah Al-Baghdadi ,Apa pendapat Anda wahai orang yang Sufi ?dan apapun yang dikatakan olehnya maka Imam Ahmad pasti meyakininya .
.
Dan Al-Imam Al-Allamah Muhammad As-Safaraini Alhambali menukil dari perkataan Ibrahim bin Abdullah ,bahwa Imam Ahmad berkata tentang orang-orang Sufi :Aku tidak pernah menemukan kelompok Kaum yang lebih Mulia dari mereka ,mereka adalah orang-orang yang malu terhadap Allah dan selalu berusaha untuk beramal ,Biarkanlah mereka bergembira dengan Allah sesaat !
.
5.Ibnu Taimiyyah.
.
تحدث احمد ابن التيمية رحمه الله تعالى عن تمسك الصوفية بالكتاب والسنة في الجزء العاشر
من مجموع فتاويه، فقال : فأما المستقيمون من السالكين كجمهور مشايخ السلف ،مثل الفضيل بن عياض ، وابراهيم بن ادهم ،وابي سليمان الداراني ،ومعروف الكرخي ،والسري السقطي ،والجنيد بن محمد ،وغيرهم من المتقدمين ،مثل الشيخ عبد القادر الجيلاني والشيخ حماد ،والشيخ ابي البيان ، وغيرهم من المتأخرين ،فلا يسوغون للسالك ولو طار في الهواء هو مشى على الماء أن يخرج عن الأمر والنهي الشرعيين ،بل عليه أن يعمل المأمورويدع المحظور الى أن يموت وهذا الذيي د ل عليه الكتاب والسنة وإجماع السلف ،وهذا كثير في أفعالهم .(مجموع فتاويه احمد بن تيمية 1 ص516-517)
.
Syekh Ahmad Ibn Taimiyyah berbicara tentang aqidah orang-orang Sufi yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah didalam Juz yang ke 10 dalam Kitab Majmu’ fatawanya , Dia berkata :adapun orang-orang dari mereka yang ada didalam jalan yang lurus ,seperti kebanyakan para Ulama Salaf ,semisal Fudzail bin ‘Iyadh,Ibrahim bin Adham,Abi Sulaiman Ad-Darany ,Ma’ruf Al-Kurkhi ,Sirry As-Siqthi ,Al-Juanaid bin Muhammad dan selain dari mereka yang terdahulu juga seperti Syekh Abdul qadir Al-Jailani ,Syekh Hammad ,Syekh Abi Al-Bayan ,dan selain mereka dari Ulama-Ulama Muta’akhirin ,maka orang yang lurus menjalankan ajaran ini ,tidak akan tertipu dan berbelok walaupun mereka bias terbang diatas awan dan berjalan diatas air ,untuk keluar dari perintah-perintah dan tidak akan melanggar larangan-larangan yang Syar’i .akann tetapi Dia harus melakykan apa yang telah diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarangkan Allah ,sampai mereka meninggal dunia ,dan hal ini telah ditunjukkan oleh Alqur’an ,As-Sunnah dan Ijma’ Ulama Salaf ,dan inilah yang banyak terjadi didalam perbuatan mereka .
.
6.Al-Imam Tajuddin As-subki.
وقال تاج الدين السبكي رحمه الله تعالى في كتابه عن الصوفية : وقد تشعبت الأقوال فيهم
تشعبا ناشئا عن الجهل بحقيقتهم لكثرة المتلبسين بها الى أن قال ،وإنهم المعرضون عن الدنيا المشتغلون في أغلب الأوقات بالعبادة….
ثم تحدث عن تعاريف التصوف الى أن قال….والحاصل أنهم اهل الله وخاصته الذين ترتجي الرحمة بذكرهم ويستنزل الغيث بدعائهم ،فرضي الله عنهم وعنا بهم (معيد النعم ومبيد النقم)
.
Al-Imam Tajuddin As-subki berkata didalam kitabnya tentang kelompok orang-orang Sufi : perkataan dan pendapat orang-orang tentang Sufi ,telah bercabang dan mbermacam-macam , dan kemunculan pendapat ini ,disebabkan oleh kebodohan dan ketidak tahuan mereka tentang siapa sebenarnya orang-orang Sufi ,kerana sebab banyaknya orang-orang yang menyamai mereka , sesungguhnya mereka adalah kelompok orang yang berpaling dari Dunia ,yang menyibukkan diri mereka didalam kebanyakan waktunya dengan beribadah kepada Allah s.w.t.
.
Lalu Dia juga berbicara tentang pengertian Tashowwuf ,sampai pada perkataanya … kesimpulanya mereka adalah orang-orang yang dekat dengan Allah ,dan orang-orang khusus yang selalu mengharap rahmat Allah ,dan akan dating pertolongan Allah dengan sebab Doa mereka , semoga Allah meridloi mereka dan meredloi Kita sebab berkah mereka .
.
7.Al-Imam Fakhruddin Ar-roozy .
قال الإمام العلامة الكبيروالمفسر الشهير الإمام فخر الدين الرازي رحمه الله تعالى ، في الباب الثامن عن احوال الصوفية : إعلم أن من حصر فرق الأمة لم يذكر الصوفية ،وذالك خطأ ،لأن حاصل قول الصوفية ،أن الطريق الى معرفة الله تعالى ،هو التصفية والتجرد من العلائق البدنية ،وهذا طريق حسن .
وقال ايضا : المتصوفة : قوم يشتغلون بالفكر وتجرد النفس عن العلأئق الجسمانية ،ويجتهدون ان لا يخلوا سرهم وبالهم عن ذكر الله تعالى في سائر تصرفاتهم واعمالهم ،منطبعون على كمال الأدب مع الله عز وجل ،وهؤلاء خير فرق الآدميين (إعتقادات فرق المسلمين والمشركين)
.
Al-Imam Al-Allamah seorang mufassir yang terkenal Fakhruddin Ar-Rozy berkata didalam Bab yang ke delapan ,tentang kehidupan orang-orang Sufi : ketahuilah sesungguhnya orang yang yang menghitung jumlah kelompok atau golongan agama ini ,dan Dia tidak menyebutkan kelompok Sufi termasuk dari bagian agama ini ,maka itu merupakan kesalahan ,karena maksud dan inti dari perkataan orang-orang Sufi adalah ,bahwa jalan menuju Allah s.w.t. yaitu membersihkan jiwa dan melepaskanya dari ketergantungan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Jasad ,dan ini merupakan jalan yang baik .
.
Dan Dia berkata Juga ,orang-orang Sufi adalah sekelompok orang yang menyibukkan diri dengan bertafakkur ,dan berusaha melepaskan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan Jasad , dan selalu berusaha agar ruh dan hati mereka tidak kosong dari dzikir (ingat) kepada Allah dalam setiap pekerjaan dan gerakan mereka ,mereka selalu mendasari semuanya dengan adab yang sempurna kepada Allah s.w.t. ,dan merekalah sebaik-baik kelompok manusia .
.
8.Al-Imam As-syathiby.
.
إن كثيرا من الجهال يعتقدون في الصوفية أنهم متساهلون في الإتباع والتزام مالم يأت في الشرع التزامه مما يقولون به ويعملون عليه وحاشاهم من ذالك أن يعتقدوه أو يقولوا به ،فأول شيئ بنوا عليه طريقهم ،اتباع السنة واجتناب ما خالفها .
.
Al-Imam As-syathiby rahimahullah berkata : kebanyakan orang ,dari orang-orang yang bodoh ,berkata tentang orang-orang Sufi bahwa mereka adalah kelompok orang yang meremehkan didalam mengikuti dan melakukan sesuatu yang tidak ada didalam syareat perintah untuk menjalankanya ,dari apa yang mereka katakana dan yang mereka ucapkan .maka tidaklah mungkin mereka meyakini atau mengatakan sesuatu yang tidak ada landasan dari Syre’at ,azas pondasi pertama yang mereka bangun didalam Thoriqah (jalan) mereka adalah ,mengikuti
.
As-Sunnah dan menjauhi sesuatu yang menyimpang darinya .
.
9.Al-Imam Izzuddin bin Abdus Salam.
قال سلطان العلماء عز الدين بن عبد السلام رحمه الله تعالى : قعد القوم من الصوفية على قواعد الشريعة التي لا تنهدم د نيا واخرى ،وقعد غيرهم على الرسوم ،ومما يدلك على ذالك ما يقع على يد القوم من الكرامات وخوارق العادات ،فإنه فرع عن قربات الحق لهم ،ورضاه عنهم ،ولو كان العلم من غيرعمل يرضي الحق تعالى كل الرضى لأجرى الكرامات على ايدي أصحابهم، ولو لم يعملوا بعلمهم ….هيهات هيهات (نور التحقيق للشيخ حامد صفر)
.
Al-Imam Izzuddin bin Abdus Salam Sultonul Ulama “pemimpin Ulama” berkata : kelompok orang-orang Sufi membangun ajaran mereka dengan landasan dan qa’idah Syare’at yang tidak akan hancur dalam kehidupan dunia hingga akherat ,adapun orang-orang selain mereka mendirikan ajaranya hanya berupa gambaran saja ,dan sesuatu yang dapat meunjukkan kalian pada hal itu adalah Karomah dan kejadian luar biasa yang muncul dari tangan mereka ,karena itu merupakan cabang dari bentuk dekatnya Allah kepada mereka ,dan keridloaNya kepada mereka , seandainya Ilmu yang tanpa diamalkan bisa menyebabkan keridloan Allah sepenuhnya ,maka Allah akan menampakkan Karomah pada setiap orang yang berilmu ,walaupun mereka tidak mengamalkan ilmunya …..tapi itu mustahil dan tidak akan terjadi .
.
Kesimpulanya adalah ,jika mereka bukan orang-orang yang mulia dan berada pada ajaran yang salah ,maka tidak mungkin Allah memberikan kemulian kepada mereka dengan menampakkan Karomah dari tangan mereka ,yang tidak diberikan kepada semua orang ,kecuali orang-orang yang mempunyai kedekatan kepada Allah s.w.t.
.
10.Al-Imam An-Nawawi.
الإمام الحجة ابو زكريا يحي بن شرف الدين النووي يقرر في رسالته “المقاصد” اصولا لطريق التصوف ،ويقول ،
إن أصولا لطريق التصوف خمسة :
تقوى اله في السر والعلا نية
إتباع السنة في الأقوال والأفعال
الإعراض عن الخلق في الإقبال والإدبار
الرضى عن الله في القليل والكثير
الرجوع الى الله في السراء والضراء (مقاصد الإمام النووي)
.
Al-Imam Al-Hujjah Abu Zakariya bin Syarofuddin An-Nawawi ,menetapkan didalam Kitabnya “Al-Maqosid” ,Azas pondasi didalam ajaran Tashowwuf ,Ia berkata : sesunguhnya Azas dari ajaran Tashowwuf ada lima hal :
.
*Bertaqwa kepada Allah dalam kesendirian ataupun di tempat ramai .
*Mengikuti As-Sunnah dalam perkataan ataupun perbuatan .
*Tidak memperhatikan penghormatan ataupun hinaan manusia .
*Rela terhadap pemberian dari Allah banyak ataupun sedikit .
*selalu mengingat dan tawakkal pada Allah dalam senang ataupun susah .
.
11. Ai-Imam Al-Ghazali.
يقول الشيخ محمد الغزالي في بعض كتبه…..ما نصه : هناك تصوف نبت في أكناف الإيمان والإسلام والإحسان ، ونما على أغذية جيدة من العلم والعمل ،واستطاع أن يكون المشاعرالإنسانية بصدق العبودية ،ودفعها الى التفا ني في مرضات الله تعالى .
..
As-Syekh Al-Imam Muhammad Al-Ghazali berkata didalam sebahagian kitabnya : ada suatu ajaran tashowwuf yang tumbuh dari dalam Iman ,Islam dan Ihsan ,dan tumbuh dengan “makanan yang baik” yang berupa Ilmu dan Amal dan kemampuan untuk memberikan perasaan yang harus dimiliki oleh seorang manusia (Hamba) ,dengan kejujuran dalam beribadah .dan mendorongnya hanya untuk melakukan segala sesuatu yang menyebabkan keridloan Allah s.w.t.
.
12. Al-Imam Jalaluddin As-suyuthi.
.
قال العلامة المشهور ،جلال الدين السيوطي رحمه الله تعالى : إن التصوف في نفسه علم شريف ،وإن مداره على اتباع السنة وترك البدع والتبري من النفس وعوائدها وحظوظها واغراظها ومراداتها واختياراتها والتسليم لله والرضى به وبقضائه ،وطلب محبته واحتقار ما سواه ….وعلمت أيضا أنه قد كثر فيه الدخيل من قوم تشبهوا بأهله وليسوا منهم ، فإدخلوا فيه ما ليس منه ، فأدّى ذالك الى إساءة الظن بالجميع ،فوجّه أهل العلم للتمييز بين الصنفين ليعلم أهل الحق من أهل الباطل ،وقد تأملت الأموراللتي أنكرها أئمة الشرع على الصوفية ،فلم ار صوفيا محققا يقول بشيئ منها ،وإنما يقول بها أهل البدع والغلاة الذين ادّعوا أنهم صوفية وليس منهم (معيد النعم ومبيد النقم).
.
Al-Imam Jalaluddin As-suyuthi rahimahullahu ta’ala berkata : sesungguhnya Ilmu Tashowwuf adalah Ilmu yang mulia ,dan sesunggunya landasanya adalah mengikuti As-Sunnah dan meninggalkan Bid’ah ,serta menjauhkan dari kepentingan hawa nafsu dan sesuatu yang berkaitan denganya ,tujuan ,keinginan dan ajakanya ,hanya menyerahkan segalanya kepada Allah rela dengan apa yang telah ditentukan Allah ,mencari kecintaanNya dan tidak memperhatikan selain Allah……dan Anda sudah mengetahui bahwa telah banyak orang yang masuk kedalam kelompok ini ,mereka yang menyerupai kelompok Sufi ,akan tetapi sebenarnya mereka bukanlah dari golongan orang-orang Sufi ,mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki sifat-sifat Ahli Tashowwuf ,maka hal itu menyebabkan prasangka yang buruk kepada seluruh kelompok orang Sufi ,maka dari itu orang-orang ahli Ilmu memberikan arahan dan petunjuk ,untuk membedakan diantara dua kelompok tsb ,agar dapat diketahui mana kelompok yang benar dan mana yang tidak bathil .Dan Aku telah mempelajari perkara yang diingkari para Ulama Syare’at terhadap kelompok orang-orang Sufi .dan Aku tidak menemukan seorang Sufi yang sebenarnya ,berkata sedikitpun tentang perkara itu ,akan tetapi yang mengatakan perkataan itu adalah mereka orang-orang Ahli Bid’ah dan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya adalah kelompok orang-orang Sufi ,dan sebenarnya mereka bukanlah mereka orang-orang Sufi.
.
13.Al-Imam Al-qusyairy.
.
قال رضي الله عنه : جعل الله هذه الطائفة صفوة أوليئه وفضلهم على الكافة من عباده بعد رسله وأنبيائه ،صلوات الله عليهم وسلامه ،وجعل الله قلوبهم معادن اسراره واختصهم من بين الأمة بطوالع أنواره ،فهم الغياث للخلق والدائرون في عموم احوالهم مع الحق (معيد النعم ومبيد النقم)
.
Al-Imam Al-qusyairy berkata : Allah menjadikan kelompok ini “orang-orang Sufi” sebagai pilihan para awliya nya (orang-orang yang dicintaiNya) ,dan memuliakan mereka diantara sekian banyak hamba-hambanya ,setelah Rasul-Rasul dan Nabi-Nabinya ,dan Allah menjadikan hati-hati mereka sebagai tempat menyimpan rahasia-rahasianya ,dan menghususkan mereka diantara sekian banyak hamba-hambanya dengan pancaran cahayanya ,mereka adalah orang-orang yang menjadi perantara untuk memohon kepada Allah dan yang mengetahui keadaan hubungan manusia dengan Allah s.w.t.
.
Dari ini Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ajaran tashowwuf adalah ajaran yang benar dan orang-orang yang Mulia dalam pandangan Allah s.w.t. dengan banyaknya pernyataan yang dikatakan oleh para Ulama yang membenarkan ajaran mereka dan keadaan hidup mereka yang tidak pernah jauh dan lupa dari Allah s.w.t.
DALAM PANDANGAN ULAMA MADZHAB DAN YG LAIN
===========================
1.Al-Imam As-Syafi’i.
قال الإمام الشافعي رحمه الله تعالى : صحبت الصوفية فاستفدت منهم ثلاث كلمات :
قولهم : الوقت سيف إذا لم تقطعه قطعك
قولهم : نفسك إن لم تشغلها بالحق شغلتك بالباطل
قولهم : العدم عصمة
وقال أيضا : حبب الي من دنياكم ثلاث : ترك التكلف ،وعشرة الخلق بالتلطف ،والإقتداء بطريق أهل التصوف .(كشف الخفاء ومزيل الإلباس عمااشتهر من الأحاديث على السنة الناس)
.
Berkata Al-Imam As-Syafi’i : Aku hidup bersama dengan orang-orang Sufi ,maka Aku bisa mengambil manfaat dari mereka dalam tiga Kalimat :
.
a. waktu adalah pedang ,jika engkau tidak bias memotongnya (menggunakanya) ,maka Dia yang akan memotongmu (menjadikan engkau celaka dan rugi)
.
b. Dirimu dan keinginan nafsumu ,jika engkau tidak menyibukkanya dengan sesuatu yang benar ,maka Dia akan menyibukkanmu dengan urusan yang Bathil.
.
c. Ketidak beradan (kefaqiran) merupakan penjagaan dari Allah .
.
Dan Beliau berkata juga : Aku diberikan kesenangan terhadap permasalahan dunia kalian dalam tiga hal : meninggalkan usaha yang keras untuk mencari Dunia ,bergaul denga manusia menggunakan sifat lemah lembut ,dan mengikuti jalan dan cara orang-orang ahli tashowwuf .
.
2.Al-Imam Abu Hanifah.
.
نقل الفقيه الحنفي الحصكفي صاحب الدر : أن ابا علي الدقاق رحمه الله تعالى قال :
انا أخذت هذه الطريقة (التصوف) من ابي القاسم النصري الأباذي ،وقال اب القاسم : انا أخذتها من الشبلي ، وهو من السري السقطي ، وهو من معروف الكرخي ،وهو من داود الطائي ،وهو اخذ العلم والطريقة من ابي حنيفة النعمان رضي الله عنه ،وكل منهم اثنى عليه واقرعليه . (الدر المختار)
.
Al-Faqih (seorang ahli Fiqih) Al-Hanafi Al-haskafi ,penulis Kitab “Ad-Durr Al-Mukhtar” , mengatakan ,bahwa Abu Ali Ad-Daqqaq berkata : aku mempelajari Thariqah “ajaran” ini ,yakni Ilmu Tashowwuf ,dari Abi Qasim An-nashry Al-abadziy , Abu Qasim berkata : Aku mempelajarinya dari Syibli ,dan Dia dari As-Sirry As-siqthiy ,Dia dari Ma’ruf Al-Kurkhi ,Dia dri Dawud At-Tha’iy ,dan Dia mempelajari ilmu ini dari Abi Hanifah An-Nu’man ,dan setiap orang dari mereka memuji dan menetapkan ilmu tashowwuf sebagai ilmu yang mulia .
.
3.Al-Imam Malik.
.
يقول الإمام مالك رحمه الله تعالى : (من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق ،ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق ،
ومن جمع بينهما فقد تحقق. (حاشية العلامة علي العدوي)
.
Al-Imam Malik r.a. berkata : Siapa yang belajar dan memperdalam ilmu Fiqih dan tidak mempelajari ilmu tashowwuf ,maka Dia telah menjadi orang yang fasik ,dan siapa yang mendalami Ilmu tashowwuf dan tidak mempelajari Ilmu Fiqih ,maka Dia telah menjadi seorang Zindiq ,dan seseorang yang menngabungkan antara keduanya (Ilmu Fiqih dan Tashowwuf) maka Dia telah menjadi orang benar-benar mendalami Ilmu .
.
4.Al-Imam Ahmad.
.
كان الإمام أحمد رحمه الله تعالى ،قبل مصاحبته للصوفية ،يقول لولده عبدالله :
(يا ولدي عليك بالحديث ! وإياك ومجالسة هؤلاء الذين سموا أنفسهم صوفية ،فربما كانوا احدهم جاهلا بأحكام دينه ،فلما صحب اباحمزة البغدادي الصوفي وعرف احوال القوم ،اصبح يقول لولده : يا ولدي عليك بمجالسة هؤلاء القوم ،فإنهم زادوا علينا بكثرة العلم والمراقبة والخشية والزهد وعلو الهمة)
وكان الإمام احمد بن حنبل مع جلالة قدره إذا توقف في مسألة يقول لأبي حمزة البغدادي رضي الله عنه : ما تقول في هذه المسألة يا صوفي ؟فمهما قال له اعتمده .
ونقل العلامة محمد السفاريني الحنبلي رحمه الله عن ابراهيم بن عبد الله العلاني رحمه الله تعالى أن الإمام احمد قال عن الصوفية : لا أعلم اقواما افضل منهم ،قيل إنهم يستحيون ويتواجدون ، قال : دعوهم يفرحون مع الله ساعة. (غذاء الألباب شرح منظومة الآداب)
.
Disebutkan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullah,sebelum Dia berteman dengan orang-orang Sufi Dia berkata kepada putranya yang bernama Abdullah : wahai putraku pelajarilah Ilmu Hadits ! dan jauhkan dirimu dari berkumpul dengan mereka ,orang-orang yang menamakan diri mereka dengan sebutan Kelompok Sufi , mungkin diantara mereka ada yang masih bodoh dan tidak mengetahui tentang masalah hokum-hukum agamanya .
.
Akan tetapi ketika mereka berteman dengan Abu Hamzah Al-baghdadi seorang yang Sufi , dan mengetahui keadaan kelompok orang-orang Sufi yang sebenarnya ,Dia pun berkata kepada putranya : wahai putraku ,duduklah dan berkumpullah dengan mereka (orang-orang Sufi) , sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang mempunyai Ilmu yang lebih banyak dari Kita ,dan sifat Muroqobah (selalu merasa dalam pengawasan Allah),dan rasa takut kepada Allah serta sifat Zuhud terhadap dunia .
.
Dan disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hambal ,dengan kemuliaan yang Beliau miliki ,Jika berhenti pada suatu permasalahan ,Dia berkata kepada Abi Hamzah Al-Baghdadi ,Apa pendapat Anda wahai orang yang Sufi ?dan apapun yang dikatakan olehnya maka Imam Ahmad pasti meyakininya .
.
Dan Al-Imam Al-Allamah Muhammad As-Safaraini Alhambali menukil dari perkataan Ibrahim bin Abdullah ,bahwa Imam Ahmad berkata tentang orang-orang Sufi :Aku tidak pernah menemukan kelompok Kaum yang lebih Mulia dari mereka ,mereka adalah orang-orang yang malu terhadap Allah dan selalu berusaha untuk beramal ,Biarkanlah mereka bergembira dengan Allah sesaat !
.
5.Ibnu Taimiyyah.
.
تحدث احمد ابن التيمية رحمه الله تعالى عن تمسك الصوفية بالكتاب والسنة في الجزء العاشر
من مجموع فتاويه، فقال : فأما المستقيمون من السالكين كجمهور مشايخ السلف ،مثل الفضيل بن عياض ، وابراهيم بن ادهم ،وابي سليمان الداراني ،ومعروف الكرخي ،والسري السقطي ،والجنيد بن محمد ،وغيرهم من المتقدمين ،مثل الشيخ عبد القادر الجيلاني والشيخ حماد ،والشيخ ابي البيان ، وغيرهم من المتأخرين ،فلا يسوغون للسالك ولو طار في الهواء هو مشى على الماء أن يخرج عن الأمر والنهي الشرعيين ،بل عليه أن يعمل المأمورويدع المحظور الى أن يموت وهذا الذيي د ل عليه الكتاب والسنة وإجماع السلف ،وهذا كثير في أفعالهم .(مجموع فتاويه احمد بن تيمية 1 ص516-517)
.
Syekh Ahmad Ibn Taimiyyah berbicara tentang aqidah orang-orang Sufi yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah didalam Juz yang ke 10 dalam Kitab Majmu’ fatawanya , Dia berkata :adapun orang-orang dari mereka yang ada didalam jalan yang lurus ,seperti kebanyakan para Ulama Salaf ,semisal Fudzail bin ‘Iyadh,Ibrahim bin Adham,Abi Sulaiman Ad-Darany ,Ma’ruf Al-Kurkhi ,Sirry As-Siqthi ,Al-Juanaid bin Muhammad dan selain dari mereka yang terdahulu juga seperti Syekh Abdul qadir Al-Jailani ,Syekh Hammad ,Syekh Abi Al-Bayan ,dan selain mereka dari Ulama-Ulama Muta’akhirin ,maka orang yang lurus menjalankan ajaran ini ,tidak akan tertipu dan berbelok walaupun mereka bias terbang diatas awan dan berjalan diatas air ,untuk keluar dari perintah-perintah dan tidak akan melanggar larangan-larangan yang Syar’i .akann tetapi Dia harus melakykan apa yang telah diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarangkan Allah ,sampai mereka meninggal dunia ,dan hal ini telah ditunjukkan oleh Alqur’an ,As-Sunnah dan Ijma’ Ulama Salaf ,dan inilah yang banyak terjadi didalam perbuatan mereka .
.
6.Al-Imam Tajuddin As-subki.
وقال تاج الدين السبكي رحمه الله تعالى في كتابه عن الصوفية : وقد تشعبت الأقوال فيهم
تشعبا ناشئا عن الجهل بحقيقتهم لكثرة المتلبسين بها الى أن قال ،وإنهم المعرضون عن الدنيا المشتغلون في أغلب الأوقات بالعبادة….
ثم تحدث عن تعاريف التصوف الى أن قال….والحاصل أنهم اهل الله وخاصته الذين ترتجي الرحمة بذكرهم ويستنزل الغيث بدعائهم ،فرضي الله عنهم وعنا بهم (معيد النعم ومبيد النقم)
.
Al-Imam Tajuddin As-subki berkata didalam kitabnya tentang kelompok orang-orang Sufi : perkataan dan pendapat orang-orang tentang Sufi ,telah bercabang dan mbermacam-macam , dan kemunculan pendapat ini ,disebabkan oleh kebodohan dan ketidak tahuan mereka tentang siapa sebenarnya orang-orang Sufi ,kerana sebab banyaknya orang-orang yang menyamai mereka , sesungguhnya mereka adalah kelompok orang yang berpaling dari Dunia ,yang menyibukkan diri mereka didalam kebanyakan waktunya dengan beribadah kepada Allah s.w.t.
.
Lalu Dia juga berbicara tentang pengertian Tashowwuf ,sampai pada perkataanya … kesimpulanya mereka adalah orang-orang yang dekat dengan Allah ,dan orang-orang khusus yang selalu mengharap rahmat Allah ,dan akan dating pertolongan Allah dengan sebab Doa mereka , semoga Allah meridloi mereka dan meredloi Kita sebab berkah mereka .
.
7.Al-Imam Fakhruddin Ar-roozy .
قال الإمام العلامة الكبيروالمفسر الشهير الإمام فخر الدين الرازي رحمه الله تعالى ، في الباب الثامن عن احوال الصوفية : إعلم أن من حصر فرق الأمة لم يذكر الصوفية ،وذالك خطأ ،لأن حاصل قول الصوفية ،أن الطريق الى معرفة الله تعالى ،هو التصفية والتجرد من العلائق البدنية ،وهذا طريق حسن .
وقال ايضا : المتصوفة : قوم يشتغلون بالفكر وتجرد النفس عن العلأئق الجسمانية ،ويجتهدون ان لا يخلوا سرهم وبالهم عن ذكر الله تعالى في سائر تصرفاتهم واعمالهم ،منطبعون على كمال الأدب مع الله عز وجل ،وهؤلاء خير فرق الآدميين (إعتقادات فرق المسلمين والمشركين)
.
Al-Imam Al-Allamah seorang mufassir yang terkenal Fakhruddin Ar-Rozy berkata didalam Bab yang ke delapan ,tentang kehidupan orang-orang Sufi : ketahuilah sesungguhnya orang yang yang menghitung jumlah kelompok atau golongan agama ini ,dan Dia tidak menyebutkan kelompok Sufi termasuk dari bagian agama ini ,maka itu merupakan kesalahan ,karena maksud dan inti dari perkataan orang-orang Sufi adalah ,bahwa jalan menuju Allah s.w.t. yaitu membersihkan jiwa dan melepaskanya dari ketergantungan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Jasad ,dan ini merupakan jalan yang baik .
.
Dan Dia berkata Juga ,orang-orang Sufi adalah sekelompok orang yang menyibukkan diri dengan bertafakkur ,dan berusaha melepaskan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan Jasad , dan selalu berusaha agar ruh dan hati mereka tidak kosong dari dzikir (ingat) kepada Allah dalam setiap pekerjaan dan gerakan mereka ,mereka selalu mendasari semuanya dengan adab yang sempurna kepada Allah s.w.t. ,dan merekalah sebaik-baik kelompok manusia .
.
8.Al-Imam As-syathiby.
.
إن كثيرا من الجهال يعتقدون في الصوفية أنهم متساهلون في الإتباع والتزام مالم يأت في الشرع التزامه مما يقولون به ويعملون عليه وحاشاهم من ذالك أن يعتقدوه أو يقولوا به ،فأول شيئ بنوا عليه طريقهم ،اتباع السنة واجتناب ما خالفها .
.
Al-Imam As-syathiby rahimahullah berkata : kebanyakan orang ,dari orang-orang yang bodoh ,berkata tentang orang-orang Sufi bahwa mereka adalah kelompok orang yang meremehkan didalam mengikuti dan melakukan sesuatu yang tidak ada didalam syareat perintah untuk menjalankanya ,dari apa yang mereka katakana dan yang mereka ucapkan .maka tidaklah mungkin mereka meyakini atau mengatakan sesuatu yang tidak ada landasan dari Syre’at ,azas pondasi pertama yang mereka bangun didalam Thoriqah (jalan) mereka adalah ,mengikuti
.
As-Sunnah dan menjauhi sesuatu yang menyimpang darinya .
.
9.Al-Imam Izzuddin bin Abdus Salam.
قال سلطان العلماء عز الدين بن عبد السلام رحمه الله تعالى : قعد القوم من الصوفية على قواعد الشريعة التي لا تنهدم د نيا واخرى ،وقعد غيرهم على الرسوم ،ومما يدلك على ذالك ما يقع على يد القوم من الكرامات وخوارق العادات ،فإنه فرع عن قربات الحق لهم ،ورضاه عنهم ،ولو كان العلم من غيرعمل يرضي الحق تعالى كل الرضى لأجرى الكرامات على ايدي أصحابهم، ولو لم يعملوا بعلمهم ….هيهات هيهات (نور التحقيق للشيخ حامد صفر)
.
Al-Imam Izzuddin bin Abdus Salam Sultonul Ulama “pemimpin Ulama” berkata : kelompok orang-orang Sufi membangun ajaran mereka dengan landasan dan qa’idah Syare’at yang tidak akan hancur dalam kehidupan dunia hingga akherat ,adapun orang-orang selain mereka mendirikan ajaranya hanya berupa gambaran saja ,dan sesuatu yang dapat meunjukkan kalian pada hal itu adalah Karomah dan kejadian luar biasa yang muncul dari tangan mereka ,karena itu merupakan cabang dari bentuk dekatnya Allah kepada mereka ,dan keridloaNya kepada mereka , seandainya Ilmu yang tanpa diamalkan bisa menyebabkan keridloan Allah sepenuhnya ,maka Allah akan menampakkan Karomah pada setiap orang yang berilmu ,walaupun mereka tidak mengamalkan ilmunya …..tapi itu mustahil dan tidak akan terjadi .
.
Kesimpulanya adalah ,jika mereka bukan orang-orang yang mulia dan berada pada ajaran yang salah ,maka tidak mungkin Allah memberikan kemulian kepada mereka dengan menampakkan Karomah dari tangan mereka ,yang tidak diberikan kepada semua orang ,kecuali orang-orang yang mempunyai kedekatan kepada Allah s.w.t.
.
10.Al-Imam An-Nawawi.
الإمام الحجة ابو زكريا يحي بن شرف الدين النووي يقرر في رسالته “المقاصد” اصولا لطريق التصوف ،ويقول ،
إن أصولا لطريق التصوف خمسة :
تقوى اله في السر والعلا نية
إتباع السنة في الأقوال والأفعال
الإعراض عن الخلق في الإقبال والإدبار
الرضى عن الله في القليل والكثير
الرجوع الى الله في السراء والضراء (مقاصد الإمام النووي)
.
Al-Imam Al-Hujjah Abu Zakariya bin Syarofuddin An-Nawawi ,menetapkan didalam Kitabnya “Al-Maqosid” ,Azas pondasi didalam ajaran Tashowwuf ,Ia berkata : sesunguhnya Azas dari ajaran Tashowwuf ada lima hal :
.
*Bertaqwa kepada Allah dalam kesendirian ataupun di tempat ramai .
*Mengikuti As-Sunnah dalam perkataan ataupun perbuatan .
*Tidak memperhatikan penghormatan ataupun hinaan manusia .
*Rela terhadap pemberian dari Allah banyak ataupun sedikit .
*selalu mengingat dan tawakkal pada Allah dalam senang ataupun susah .
.
11. Ai-Imam Al-Ghazali.
يقول الشيخ محمد الغزالي في بعض كتبه…..ما نصه : هناك تصوف نبت في أكناف الإيمان والإسلام والإحسان ، ونما على أغذية جيدة من العلم والعمل ،واستطاع أن يكون المشاعرالإنسانية بصدق العبودية ،ودفعها الى التفا ني في مرضات الله تعالى .
..
As-Syekh Al-Imam Muhammad Al-Ghazali berkata didalam sebahagian kitabnya : ada suatu ajaran tashowwuf yang tumbuh dari dalam Iman ,Islam dan Ihsan ,dan tumbuh dengan “makanan yang baik” yang berupa Ilmu dan Amal dan kemampuan untuk memberikan perasaan yang harus dimiliki oleh seorang manusia (Hamba) ,dengan kejujuran dalam beribadah .dan mendorongnya hanya untuk melakukan segala sesuatu yang menyebabkan keridloan Allah s.w.t.
.
12. Al-Imam Jalaluddin As-suyuthi.
.
قال العلامة المشهور ،جلال الدين السيوطي رحمه الله تعالى : إن التصوف في نفسه علم شريف ،وإن مداره على اتباع السنة وترك البدع والتبري من النفس وعوائدها وحظوظها واغراظها ومراداتها واختياراتها والتسليم لله والرضى به وبقضائه ،وطلب محبته واحتقار ما سواه ….وعلمت أيضا أنه قد كثر فيه الدخيل من قوم تشبهوا بأهله وليسوا منهم ، فإدخلوا فيه ما ليس منه ، فأدّى ذالك الى إساءة الظن بالجميع ،فوجّه أهل العلم للتمييز بين الصنفين ليعلم أهل الحق من أهل الباطل ،وقد تأملت الأموراللتي أنكرها أئمة الشرع على الصوفية ،فلم ار صوفيا محققا يقول بشيئ منها ،وإنما يقول بها أهل البدع والغلاة الذين ادّعوا أنهم صوفية وليس منهم (معيد النعم ومبيد النقم).
.
Al-Imam Jalaluddin As-suyuthi rahimahullahu ta’ala berkata : sesungguhnya Ilmu Tashowwuf adalah Ilmu yang mulia ,dan sesunggunya landasanya adalah mengikuti As-Sunnah dan meninggalkan Bid’ah ,serta menjauhkan dari kepentingan hawa nafsu dan sesuatu yang berkaitan denganya ,tujuan ,keinginan dan ajakanya ,hanya menyerahkan segalanya kepada Allah rela dengan apa yang telah ditentukan Allah ,mencari kecintaanNya dan tidak memperhatikan selain Allah……dan Anda sudah mengetahui bahwa telah banyak orang yang masuk kedalam kelompok ini ,mereka yang menyerupai kelompok Sufi ,akan tetapi sebenarnya mereka bukanlah dari golongan orang-orang Sufi ,mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki sifat-sifat Ahli Tashowwuf ,maka hal itu menyebabkan prasangka yang buruk kepada seluruh kelompok orang Sufi ,maka dari itu orang-orang ahli Ilmu memberikan arahan dan petunjuk ,untuk membedakan diantara dua kelompok tsb ,agar dapat diketahui mana kelompok yang benar dan mana yang tidak bathil .Dan Aku telah mempelajari perkara yang diingkari para Ulama Syare’at terhadap kelompok orang-orang Sufi .dan Aku tidak menemukan seorang Sufi yang sebenarnya ,berkata sedikitpun tentang perkara itu ,akan tetapi yang mengatakan perkataan itu adalah mereka orang-orang Ahli Bid’ah dan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya adalah kelompok orang-orang Sufi ,dan sebenarnya mereka bukanlah mereka orang-orang Sufi.
.
13.Al-Imam Al-qusyairy.
.
قال رضي الله عنه : جعل الله هذه الطائفة صفوة أوليئه وفضلهم على الكافة من عباده بعد رسله وأنبيائه ،صلوات الله عليهم وسلامه ،وجعل الله قلوبهم معادن اسراره واختصهم من بين الأمة بطوالع أنواره ،فهم الغياث للخلق والدائرون في عموم احوالهم مع الحق (معيد النعم ومبيد النقم)
.
Al-Imam Al-qusyairy berkata : Allah menjadikan kelompok ini “orang-orang Sufi” sebagai pilihan para awliya nya (orang-orang yang dicintaiNya) ,dan memuliakan mereka diantara sekian banyak hamba-hambanya ,setelah Rasul-Rasul dan Nabi-Nabinya ,dan Allah menjadikan hati-hati mereka sebagai tempat menyimpan rahasia-rahasianya ,dan menghususkan mereka diantara sekian banyak hamba-hambanya dengan pancaran cahayanya ,mereka adalah orang-orang yang menjadi perantara untuk memohon kepada Allah dan yang mengetahui keadaan hubungan manusia dengan Allah s.w.t.
.
Dari ini Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ajaran tashowwuf adalah ajaran yang benar dan orang-orang yang Mulia dalam pandangan Allah s.w.t. dengan banyaknya pernyataan yang dikatakan oleh para Ulama yang membenarkan ajaran mereka dan keadaan hidup mereka yang tidak pernah jauh dan lupa dari Allah s.w.t.
Selasa, 21 November 2017
HUKUM MENYENTUH/MEMANGKU ANAK BALITA KETIKA SHALAT.
HUKUM MENYENTUH /MEMANGKU
ANAK BALITA KETIKA SHOLAT
===========================
Salah satu permasalahan yang sering dipertanyakan oleh sebagian ummat Islam adalah tentang batal atau tidaknya ketika sholat menyentuh atau memangku atau menggendong anak yang belum dikhitan.
.
Permasalahan tidak akan muncul jika anak yang bersangkutan telah berakal dan bersih baik badan maupun pakaiannya. Namun bagaimana kalau anak yang dibawa itu masih balita dan mengenakan pembalut (popok) yang mungkin saja mengandung kotoran. Pertanyaannya, apakah sah shalat orangtua yang seperti ini karena membawa najis dalam shalatnya?
.
Sudah dimaklumi bahwa di antara syarat sah shalat adalah suci anggota badan dari hadats (baik kecil maupun besar) dan najis. Termasuk dalam kategori ini juga tidak membawa sesuatu barang atau benda yang dilekati najis atau kotoran.
.
Adapun balita yang mengenakan popok, jika sudah dipastikan popoknya berisi kotoran dengan ditandai oleh bau yang menyengat ataupun kondisi popok yang sudah berat, maka seyogianya ia tidak dibawa shalat, karena hal tersebut bisa mengakibatkan shalat orangtua yang membawanya (menggendongnya) tidak sah karena dianggap tengah membawa najis.
.
Namun jika tidak diyakini atau dipastikan adanya najis di popok tersebut dengan bukti popoknya baru diganti dan popok yang masih ringan dan tidak terisi kotoran, maka hal tersebut tidaklah masalah sekalipun sebenarnya kemaluan anak tersebut dilekati najis yang tidak terlihat. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika membawa Umamah, cucu perempuan beliau ketika shalat bersama kaum Muslimin. Seandainya shalat orang yang membawa anak tersebut otomatis dihukumi batal karena membawa najis, maka tentulah Nabi Muhammad SAW tidak akan menggendongnya ketika itu.
.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Said ibn Muhammad Al-Hadhrami As-Syafi’i dalam kitabnya Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyyah atau terkenal Busyral Karim bi Syarhi Masa'ilit Ta’lim sebagai berikut.
.
أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
.
Artinya, “Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam shalat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan shalat. Karena, najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempel pada bagian tubuh yang tampak atau menempel pada bagian yang tampak zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain).”
.
Dengan demikian, sebagai orangtua, kita harus pintar-pintar dalam mengajari anak khususnya untuk shalat jamaah di masjid. Jika popoknya terasa berat dan berisi kotoran, sebaiknya jangan dibawa karena hal tersebut berpotensi membatalkan shalat kita sendiri dan sekaligus menganggu orang lain yang kebetulan berada berdekatan dengan kita.
.
Namun jika popoknya baru diganti dan diyakini kalau sang anak tersebut belum buang air di sana, maka tidak ada masalah.
Wallahu a’lam.
ANAK BALITA KETIKA SHOLAT
===========================
Salah satu permasalahan yang sering dipertanyakan oleh sebagian ummat Islam adalah tentang batal atau tidaknya ketika sholat menyentuh atau memangku atau menggendong anak yang belum dikhitan.
.
Permasalahan tidak akan muncul jika anak yang bersangkutan telah berakal dan bersih baik badan maupun pakaiannya. Namun bagaimana kalau anak yang dibawa itu masih balita dan mengenakan pembalut (popok) yang mungkin saja mengandung kotoran. Pertanyaannya, apakah sah shalat orangtua yang seperti ini karena membawa najis dalam shalatnya?
.
Sudah dimaklumi bahwa di antara syarat sah shalat adalah suci anggota badan dari hadats (baik kecil maupun besar) dan najis. Termasuk dalam kategori ini juga tidak membawa sesuatu barang atau benda yang dilekati najis atau kotoran.
.
Adapun balita yang mengenakan popok, jika sudah dipastikan popoknya berisi kotoran dengan ditandai oleh bau yang menyengat ataupun kondisi popok yang sudah berat, maka seyogianya ia tidak dibawa shalat, karena hal tersebut bisa mengakibatkan shalat orangtua yang membawanya (menggendongnya) tidak sah karena dianggap tengah membawa najis.
.
Namun jika tidak diyakini atau dipastikan adanya najis di popok tersebut dengan bukti popoknya baru diganti dan popok yang masih ringan dan tidak terisi kotoran, maka hal tersebut tidaklah masalah sekalipun sebenarnya kemaluan anak tersebut dilekati najis yang tidak terlihat. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika membawa Umamah, cucu perempuan beliau ketika shalat bersama kaum Muslimin. Seandainya shalat orang yang membawa anak tersebut otomatis dihukumi batal karena membawa najis, maka tentulah Nabi Muhammad SAW tidak akan menggendongnya ketika itu.
.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Said ibn Muhammad Al-Hadhrami As-Syafi’i dalam kitabnya Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyyah atau terkenal Busyral Karim bi Syarhi Masa'ilit Ta’lim sebagai berikut.
.
أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
.
Artinya, “Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam shalat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan shalat. Karena, najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempel pada bagian tubuh yang tampak atau menempel pada bagian yang tampak zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain).”
.
Dengan demikian, sebagai orangtua, kita harus pintar-pintar dalam mengajari anak khususnya untuk shalat jamaah di masjid. Jika popoknya terasa berat dan berisi kotoran, sebaiknya jangan dibawa karena hal tersebut berpotensi membatalkan shalat kita sendiri dan sekaligus menganggu orang lain yang kebetulan berada berdekatan dengan kita.
.
Namun jika popoknya baru diganti dan diyakini kalau sang anak tersebut belum buang air di sana, maka tidak ada masalah.
Wallahu a’lam.
Rabu, 08 November 2017
KHILAFAH YG SALAH KAFRAH (khilafah yg tertukar)
Kenali Khilafah Imam Mahdi, Bukan Khilafah Hizbut Tahrir
Kita percaya akan munculnya Imam Mahdi di akhir zaman beserta khilafahnya. kami pun tahu bedanya khilafah Imam Mahdi dan khilafah Hizbut Tahrir. Berikut ciri-ciri Imam Mahdi:
ﻗﺪ ﺗﻮاﺗﺮﺕ اﻷﺧﺒﺎﺭ ﻭاﺳﺘﻔﺎﺿﺖ ﺑﻜﺜﺮﺓ ﺭﻭاﺗﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺨﺮﻭﺝ اﻟﻤﻬﺪﻱ ﻭﺃﻧﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻤﻠﻚ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻤﻸ اﻷﺭﺽ ﻋﺪﻻ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻊ ﻋﻴﺴﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺃﻓﻀﻞ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ ﻓﻴﺴﺎﻋﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻗﺘﻞ اﻟﺪﺟﺎﻝ ﺑﺒﺎﺏ ﻟﺪ ﺑﺄﺭﺽ ﻓﻠﺴﻄﻴﻦ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺆﻡ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻋﻴﺴﻰ ﺧﻠﻔﻪ اﻩـ
Telah menjadi kabar yang Mutawatir (akurat, tidak mungkin bohong) dan telah populer dengan banyaknya riwayat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tentang keluarnya Imam Mahdi. Beliau dari keturunan Rasulullah, berkuasa selama 7 tahun, memenuhi dunia dengan keadilan dan keluar bersama Nabi Isa -semoga Shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi Isa dan Nabi kami-. Dan Imam Mahdi akan menolong Nabi Isa untuk membunuh Dajjal di sebuah pintu di bumi Palestina. Imam Mahdi akan menjadi imam dari umat ini dan Nabi Isa salat di belakangnya (Al-Kattani, Nadzm Al-Mutanatsir, 1/228)
Imam Mahdi membawa keadilan, bukan membawa teriakan Thaghuth, Sistem Kafir. Dan yang jelas beliau dari kalangan yang sangat kami muliakan, Habaib keturunan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
Kita percaya akan munculnya Imam Mahdi di akhir zaman beserta khilafahnya. kami pun tahu bedanya khilafah Imam Mahdi dan khilafah Hizbut Tahrir. Berikut ciri-ciri Imam Mahdi:
ﻗﺪ ﺗﻮاﺗﺮﺕ اﻷﺧﺒﺎﺭ ﻭاﺳﺘﻔﺎﺿﺖ ﺑﻜﺜﺮﺓ ﺭﻭاﺗﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺨﺮﻭﺝ اﻟﻤﻬﺪﻱ ﻭﺃﻧﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻤﻠﻚ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻤﻸ اﻷﺭﺽ ﻋﺪﻻ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻊ ﻋﻴﺴﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺃﻓﻀﻞ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ ﻓﻴﺴﺎﻋﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻗﺘﻞ اﻟﺪﺟﺎﻝ ﺑﺒﺎﺏ ﻟﺪ ﺑﺄﺭﺽ ﻓﻠﺴﻄﻴﻦ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺆﻡ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻋﻴﺴﻰ ﺧﻠﻔﻪ اﻩـ
Telah menjadi kabar yang Mutawatir (akurat, tidak mungkin bohong) dan telah populer dengan banyaknya riwayat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tentang keluarnya Imam Mahdi. Beliau dari keturunan Rasulullah, berkuasa selama 7 tahun, memenuhi dunia dengan keadilan dan keluar bersama Nabi Isa -semoga Shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi Isa dan Nabi kami-. Dan Imam Mahdi akan menolong Nabi Isa untuk membunuh Dajjal di sebuah pintu di bumi Palestina. Imam Mahdi akan menjadi imam dari umat ini dan Nabi Isa salat di belakangnya (Al-Kattani, Nadzm Al-Mutanatsir, 1/228)
Imam Mahdi membawa keadilan, bukan membawa teriakan Thaghuth, Sistem Kafir. Dan yang jelas beliau dari kalangan yang sangat kami muliakan, Habaib keturunan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
Rabu, 18 Oktober 2017
Fiqih - Shalat "Qunut (rukun ab'ad shalat)
KUPAS TUNTAS QUNUT SUBUH
Untuk melahirkan hukum syar’i yang kuat setidaknya UI harus melalui tiga tahapan:
1. Mendatangkan dalil dan membuktikan validitasnya.
2. Melakukan istidlal yang benar
3. Menjawab I’tirod (kritikan dan bantahan)
Ibarat ingin memproduksi sebuah handphone berkualitas, maka yang pertama adalah pengadaan bahan baku, proses produksi yang benar kemudian melakukan tes dan pengujian produk.
Ketika suatu hukum hanya dinilai dari dalilnya saja, ibarat kata menanyakan handphone terbuat dari bahan apa? Walaupun bahannya bagus tapi bila proses produksinya salah maka ketika dilakukan pengujian kualitas produk, bisa dipastikan handphone tersebut tidak akan lolos, alias produk gagal.
Kita masuk ke masalah Qunut subuh, mau terima atau tidak, masalah ini memang masalah mukhtalaf fih, masalah yang masih diperselisihkan para ulama. Setiap ulama punya dalil atas pendapat mereka tentu dengan istidlalnya.
Yang menjadi fokus saya adalah pendapat madzhab Syafi’i yang juga merupakan pendapat mayoritas salafusholih, yaitu bahwa Qunut subuh itu disyari’atkan, hukumnya sunnah muakkad.
Untuk mengetahui kualitas pendapat ini, mari kita lalui ketiga tahap yang telah saya sebutkan;
1. Dalil (hujjah)
واحتج أصحابنا بحديث أنس رضي الله عنه : أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا يدعوا عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه وممن نص على صحته الحافظ أبو عبد الله محمد بن علي البلخي والحاكم أبو عبد الله في مواضع من كتبه والبيهقي ورواه الدارقطني من طرق بأسانيد صحيحة
Dan ulama kami berhujjah dengan hadits Anas -rodhiyallahu ‘anhu- : bahwasannya Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan, mendo’akan kejelekan kepada mereka kemudian meninggalkan (do’a) tersebut. Adapun qunut subuh maka beliau tetap melakukannya sampai wafat.
Hadits shohih, diriwayatkan oleh sekelompok huffadz, mereka semua menshohihkannya. Dan di antara yang menyatakan secara jelas tentang itu adalah al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi dan al-Hakim Abu Abdillah di beberapa tempat dalam di kitab-kitabnya, begitu juga al-Baihaqi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shohih.
وعن العوام بن حمزة قال سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال بعد الركوع قلت عمن قال عن أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله تعالى عنهم. رواه البيهقي وقال هذا إسناد حسن ورواه البيهقي عن عمر أيضا من طرق
Dari Awam bin Hamzah, dia berkata: “saya bertanya kepada Abu Utsman tentang qunut subuh, dia menjawab: qunut subuh itu setelah ruku’. Aku bertanya lagi: dari mana kamu tau itu? Dari Abu Bakar, Umar dan Ali -rodhiyallahu anhum-.
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dia berkata: hadits ini sanadnya hasan. Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Umar dengan beberapa jalan.
وعن عبد الله بن معقل - بفتح الميم وإسكان العين المهملة وكسر القاف - التابعي قال : قنت علي رضي الله عنه في الفجر رواه البيهقي وقال هذا عن علي صحيح مشهور
Dari Abdillah bin Ma’qil, seorang Tabi’in, dia berkata: Ali -rodhiyallahu ‘anhu- melakukan qunut subuh. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dia berkata: hadits ini dari sahabat Ali shohih masyhur.
وعن البراء رضي الله تعالى عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقنت في الصبح والمغرب رواه مسلم ورواه أبو داود وليس في روايته ذكر المغرب ولا يضر ترك الناس القنوت في صلاة المغرب لأنه ليس بواجب أو دل الاجماع على نسخه فيها
Dari al-Barro -rodhiyallahu ‘anhu- : “sesungguhnya Rosulullah ﷺ selalu melakukan qunut di Subuh dan Maghrib. Hadits riwayat Muslim. Sedangkan dari riwayat Abu Daud tidak ada lafadz Maghrib. Dan tidak mengapa meninggalkan qunut di shalat Maghrib karena memang tidak wajib atau ijma’ ulama telah menasikh hukum tersebut.
2. Istidlal
Hadits-hadits yang digunakan sebagai hujjah adalah hadits shohih atau hasan, yang mana itu semua itu semua sudah diklarifikasi oleh para hafidz, seperti al-Hakim, al-Baihaqi, Daruquthni dan lainnya.
Al-Hafidz adalah gelar yang sangat tinggi dalam dunia hadits, yaitu orang yang hafal dengan baik seratus ribu hadits matan dan sanadnya, tau jenis-jenis hadits baik secara riwayat maupun diroyat, tau ilal hadits dan sebagainya.
Perlu juga diketahui, masalah tashih hadits adalah maslah ijtihadiyah, artinya penilaian satu orang ahli hadits dengan ahli hadits lainnya kadang berbeda, tinggal dilihat saja mana yang lebih berilmu dan lebih terpercaya.
Hadits-hadits tersebut manthuqnya secara shorih, tegas, eksplisit mengatakan bahwa Nabi melakukan Qunut subuh, begitu juga Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. yang ditinggalakan adalah do’a buruk dan laknat atas orang-orang kafir.
3. Menjawab i’tirodh (kritik dan bantahan)
Ulama-ulama lain yang tidak sependapat membawakan beberapa dalil untuk meruntuhkan pendapat dari madzhab Syafi’i, namun bukan pendapat yang kuat namanya bila tak mampu menjawab argumen-argumen dari pengkritik. Berikut dalil pendapat lain dan jawaban dari madzhab Syafi’i yang diwakili oleh al-Imam an-Nawawi -rodhiyallahu ‘anhu-
1. Hadits Anas
حديث أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه رواه البخاري ومسلم وفى صحيحهما
“Bahwasannya Nabi ﷺ melakukan Qunut setelah ruku’ selama satu bulan, Beliau mendo’akan kejelekan atas sebagian orang-orang arab kemudian meninggalkannya”. HR. Bukhori Muslim
Jawaban :
وأما الجواب عن حديث أنس وأبي هريرة رضي الله عنهما في قوله ثم تركه فالمراد ترك الدعاء على أولئك الكفار ولعنتهم فقط لا ترك جميع القنوت أو ترك القنوت في غير الصبح وهذا التأويل متعين لأن حديث أنس في قوله لم يزل يقنت في الصبح حتى فارق الدنيا صحيح صريح فيجب الجمع بينهما وهذا الذي ذكرناه متعين للجمع وقد روى البيهقي بإسناده عن عبد الرحمن بن مهدي الإمام أنه قال إنما ترك اللعن ويوضح هذا التأويل رواية أبي هريرة السابقة وهي قوله : ثم ترك الدعاء لهم
Adapun jawaban atas hadits Anas dan hadits Abu Hurairoh yaitu hadits yang berbunyi “kemudian Nabi meninggalkannya”, maksudnya adalah meninggalkan do’a keburukan dan laknat atas orang-orang kafir, bukan meninggalkan qunutnya. Atau juga maksudnya adalah meninggalkan qunut di shalat selain shalat Subuh.
Penafsiran ini sangat kuat, karena hadits Anas yang berbunyi: “Nabi tetap qunut subuh sampai wafat” merupakan hadits shohih dan jelas (eksplisit menunjukan qunut subuh), maka wajib dilakukan al-jam’u (kompromi) diantara dua hadits tersebut. Dan yang kami sebutkan adalah hasil yang kuat dari proses al-jam’u tersebut.
Dan al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdurrahman bin Mahdi, seorang Imam (ilmu hadits) bahwasannya dia berkata : “yang ditinggalkan oleh Nabi adalah laknat”. Tafsiran ini juga diperkuat oleh hadits Abu Hurairoh di atas yang berbunyi: “kemudian Nabi meninggalkan do’a atas mereka
2. Hadits Sa’d bin Thoriq
عن سعد بن طارق قال: قلت لأبي يا أبي إنك قد صليت خلف رسول الله صلي الله تعالي عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي فكانوا يقنتون في الفجر فقال أي بني فحدث. رواه النسائي والترمذي وقال حديث حسن صحيح
Dari Sa’d bin Thoriq : aku bertanya pada ayahku : wahai ayah, sesunggunya engkau telah sholat di belakang Rosulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, apakah mereka melakukan qunut subuh? Ayah menjawab: “wahai anakku itu adalah perkara baru” HR. Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata : hadits hasan shohih.
Jawaban :
والجواب عن حديث سعد بن طارق أن رواية الذين اثبتوا القنوت معهم زيادة علم وهم أكثر فوجب تقديمهم
Adapun jawaban untuk hadits Sa’d bin thoriq: bahwa riwayat orang-orang yang menetapkan (qunut) sangat banyak dan pada mereka ada tambahan informasi (dari sekedar hadits Sa’d bin Thoriq), maka wajib mengunggulkan riwayat mereka”
3. Hadits Ibnu Mas’ud
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: ما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في شئ من صلاته
Dari Ibnu Mas’ud: “Rosulullah ﷺ tidak pernah melakukan Qunut dalam shalat”
Jawaban :
وعن حديث ابن مسعود أنه ضعيف جدا لأنه من رواية محمد بن جابر السحمى وهو شديد الضعف متروك ولأنه نفي وحديث أنس إثبات فقدم لزيادة العلم
Jawaban atas hadits Ibnu Mas’ud : bahwasannya hadits tersebut dho’if jiddan (sangat lemah), karena hadits tersebut dari riwayat Muhammad bin Jabir as-Sahmi, sedangkan dia adalah orang yang sangat lemah (hafalannya) juga matruk (tidak diambil riwayatnya).
Juga karena hadits tersebut berbentuk nafyun (penafian) sedangkan hadits Anas adalah itsbat (penetapan) maka diunggulkan itsbat atas nafyun karena adanya tambahan informasi.
4. Hadits Ibnu Umar
عن أبي مخلد قال صليت مع ابن عمر رضي الله تعالى عنهما الصبح فلم يقنت فقلت له ألا أراك تقنت فقال ما احفظه
Dari Abu Mukhlid beliau berkata : aku sholat shubuh bersama Ibnu Umar -rodhiyallohu anhuma- dan beliau tidak membaca doa qunut, maka aku bertanya kepadanya : mengapa engkau tidak berqunut? Kemudian beliau berkata : saya tidak menghafalnya.
Jawaban :
وحديث ابن عمر أنه لم يحفظه أو نسيه وقد حفظه أنس والبراء بن عازب وغيرهما فقدم من حفظ
Adapun hadits Ibnu Umar, maka dia tidak hafal tentang hadits qunut atau dia lupa, sedangkan Anas, al-Barro bin Azib dan selain mereka berdua mengingatnya. Maka diunggulkan orang-orang yang hafal.
5. Hadits Ibnu Abbas
عن ابن عباس رضي الله عنهما : القنوت في الصبح بدعة
Dari Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhuma- : “Qunut subuh itu bid’ah”
Jawaban :
وعن حديث ابن عباس أنه ضعيف جدا وقد رواه البيهقي من رواية أبي ليلى الكوفي وقال هذا لا يصح وأبو ليلى متروك وقد روينا عن ابن عباس أنه قنت في الصبح
Jawaban atas hadits Ibnu Abbas adalah bahwa hadits tersebut dho’if jiddan (sangat lemah). Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari riwayat Abi Laila al-Kufi, beliau berkomentar: hadits ini tidak shohih karena Abi Laila matruk (tidak diambil riwayatnya).
Dan kami telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya dia melakukan qunut subuh.
6. Hadits Ummu Salamah
عن أم سلمة عن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم أنه نهى عن القنوت في الصبح
Dari Ummu Salamah, dari Nabi ﷺ, bahwasannya Nabi melarang melakukan qunut subuh.
Jawaban :
وعن حديث أم سلمة أنه ضعيف لأنه من رواية محمد بن يعلى عن عنبسة بن عبد الرحمن عن عبد الله بن نافع عن ابيه عن ام سلمة قال الدارقطني هؤلاء الثلاثة ضعفاء ولا يصح لنافع سماع من أم سلمة والله أعلم
Jawaban atas hadits Ummu Salamah adalah bahwasannya hadits tersebut lemah, karena berasal dari riwayat Muhammad bin Ya’la dari Anbasah bin Abdirohman dari Abdullah bin Nafi’ dari ayahnya dari Ummu Salamah. Daruquthni berkata: “mereka bertiga semuanya lemah, dan juga tidak valid bahwa Nafi’ mendengar dari Ummu Salamah.
7. Lainnya
Hadits tentang qunut subuh itu dho’if, dan bahwa ketua para ulama (maksudnya sahabat yaitu Thoriq, ayah dari Sa’d) mengatakan bahwa qunut subuh itu bid’ah.
Jawaban :
Telah disebutkan di atas bahwa sekelompok Huffadz telah mengatakan tentang ke-shohih-an hadits yang menjadi hujjah pendapat madzhab syafi’I, dan bahwasannya perkara tashih hadits itu perkara ijtihadiyah, maka yang dikedepankan adalah sikap legowo.
Apabila sahabat yang bernama Thoriq adalah ketua para ulama, maka Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali merupakan ketua para Sahabat, mereka semua sebagaimana disebutkan dalam hadits Awam bin Hamzah dan hadits Abdullah bin Ma’qil yang dihukumi sebagai hadits Hasan oleh al-Baihaqi, melakukan Qunut subuh. Wallahu a’lam
Setelah membaca semua ini, ada dua pilihan bagi pembaca; menerima bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah atau membantah dan menjawab dalil-dalil yang dibawakan Imam Nawawi.
Apabila tidak dijawab, berarti pengakuan bahwa masalah ini masalah khilafiyah, apabila dijawab maka itu juga bukti bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah, yang mana di dalamnya terjadi I’tirodh dan jawab.
Apabila kita semua bersepakat bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah maka yang dikedepankan adalah sikap tasamuh, mari hentikan semua perdebatan yang tidak produktif.
Untuk melahirkan hukum syar’i yang kuat setidaknya UI harus melalui tiga tahapan:
1. Mendatangkan dalil dan membuktikan validitasnya.
2. Melakukan istidlal yang benar
3. Menjawab I’tirod (kritikan dan bantahan)
Ibarat ingin memproduksi sebuah handphone berkualitas, maka yang pertama adalah pengadaan bahan baku, proses produksi yang benar kemudian melakukan tes dan pengujian produk.
Ketika suatu hukum hanya dinilai dari dalilnya saja, ibarat kata menanyakan handphone terbuat dari bahan apa? Walaupun bahannya bagus tapi bila proses produksinya salah maka ketika dilakukan pengujian kualitas produk, bisa dipastikan handphone tersebut tidak akan lolos, alias produk gagal.
Kita masuk ke masalah Qunut subuh, mau terima atau tidak, masalah ini memang masalah mukhtalaf fih, masalah yang masih diperselisihkan para ulama. Setiap ulama punya dalil atas pendapat mereka tentu dengan istidlalnya.
Yang menjadi fokus saya adalah pendapat madzhab Syafi’i yang juga merupakan pendapat mayoritas salafusholih, yaitu bahwa Qunut subuh itu disyari’atkan, hukumnya sunnah muakkad.
Untuk mengetahui kualitas pendapat ini, mari kita lalui ketiga tahap yang telah saya sebutkan;
1. Dalil (hujjah)
واحتج أصحابنا بحديث أنس رضي الله عنه : أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا يدعوا عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه وممن نص على صحته الحافظ أبو عبد الله محمد بن علي البلخي والحاكم أبو عبد الله في مواضع من كتبه والبيهقي ورواه الدارقطني من طرق بأسانيد صحيحة
Dan ulama kami berhujjah dengan hadits Anas -rodhiyallahu ‘anhu- : bahwasannya Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan, mendo’akan kejelekan kepada mereka kemudian meninggalkan (do’a) tersebut. Adapun qunut subuh maka beliau tetap melakukannya sampai wafat.
Hadits shohih, diriwayatkan oleh sekelompok huffadz, mereka semua menshohihkannya. Dan di antara yang menyatakan secara jelas tentang itu adalah al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi dan al-Hakim Abu Abdillah di beberapa tempat dalam di kitab-kitabnya, begitu juga al-Baihaqi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shohih.
وعن العوام بن حمزة قال سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال بعد الركوع قلت عمن قال عن أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله تعالى عنهم. رواه البيهقي وقال هذا إسناد حسن ورواه البيهقي عن عمر أيضا من طرق
Dari Awam bin Hamzah, dia berkata: “saya bertanya kepada Abu Utsman tentang qunut subuh, dia menjawab: qunut subuh itu setelah ruku’. Aku bertanya lagi: dari mana kamu tau itu? Dari Abu Bakar, Umar dan Ali -rodhiyallahu anhum-.
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dia berkata: hadits ini sanadnya hasan. Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Umar dengan beberapa jalan.
وعن عبد الله بن معقل - بفتح الميم وإسكان العين المهملة وكسر القاف - التابعي قال : قنت علي رضي الله عنه في الفجر رواه البيهقي وقال هذا عن علي صحيح مشهور
Dari Abdillah bin Ma’qil, seorang Tabi’in, dia berkata: Ali -rodhiyallahu ‘anhu- melakukan qunut subuh. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dia berkata: hadits ini dari sahabat Ali shohih masyhur.
وعن البراء رضي الله تعالى عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقنت في الصبح والمغرب رواه مسلم ورواه أبو داود وليس في روايته ذكر المغرب ولا يضر ترك الناس القنوت في صلاة المغرب لأنه ليس بواجب أو دل الاجماع على نسخه فيها
Dari al-Barro -rodhiyallahu ‘anhu- : “sesungguhnya Rosulullah ﷺ selalu melakukan qunut di Subuh dan Maghrib. Hadits riwayat Muslim. Sedangkan dari riwayat Abu Daud tidak ada lafadz Maghrib. Dan tidak mengapa meninggalkan qunut di shalat Maghrib karena memang tidak wajib atau ijma’ ulama telah menasikh hukum tersebut.
2. Istidlal
Hadits-hadits yang digunakan sebagai hujjah adalah hadits shohih atau hasan, yang mana itu semua itu semua sudah diklarifikasi oleh para hafidz, seperti al-Hakim, al-Baihaqi, Daruquthni dan lainnya.
Al-Hafidz adalah gelar yang sangat tinggi dalam dunia hadits, yaitu orang yang hafal dengan baik seratus ribu hadits matan dan sanadnya, tau jenis-jenis hadits baik secara riwayat maupun diroyat, tau ilal hadits dan sebagainya.
Perlu juga diketahui, masalah tashih hadits adalah maslah ijtihadiyah, artinya penilaian satu orang ahli hadits dengan ahli hadits lainnya kadang berbeda, tinggal dilihat saja mana yang lebih berilmu dan lebih terpercaya.
Hadits-hadits tersebut manthuqnya secara shorih, tegas, eksplisit mengatakan bahwa Nabi melakukan Qunut subuh, begitu juga Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. yang ditinggalakan adalah do’a buruk dan laknat atas orang-orang kafir.
3. Menjawab i’tirodh (kritik dan bantahan)
Ulama-ulama lain yang tidak sependapat membawakan beberapa dalil untuk meruntuhkan pendapat dari madzhab Syafi’i, namun bukan pendapat yang kuat namanya bila tak mampu menjawab argumen-argumen dari pengkritik. Berikut dalil pendapat lain dan jawaban dari madzhab Syafi’i yang diwakili oleh al-Imam an-Nawawi -rodhiyallahu ‘anhu-
1. Hadits Anas
حديث أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه رواه البخاري ومسلم وفى صحيحهما
“Bahwasannya Nabi ﷺ melakukan Qunut setelah ruku’ selama satu bulan, Beliau mendo’akan kejelekan atas sebagian orang-orang arab kemudian meninggalkannya”. HR. Bukhori Muslim
Jawaban :
وأما الجواب عن حديث أنس وأبي هريرة رضي الله عنهما في قوله ثم تركه فالمراد ترك الدعاء على أولئك الكفار ولعنتهم فقط لا ترك جميع القنوت أو ترك القنوت في غير الصبح وهذا التأويل متعين لأن حديث أنس في قوله لم يزل يقنت في الصبح حتى فارق الدنيا صحيح صريح فيجب الجمع بينهما وهذا الذي ذكرناه متعين للجمع وقد روى البيهقي بإسناده عن عبد الرحمن بن مهدي الإمام أنه قال إنما ترك اللعن ويوضح هذا التأويل رواية أبي هريرة السابقة وهي قوله : ثم ترك الدعاء لهم
Adapun jawaban atas hadits Anas dan hadits Abu Hurairoh yaitu hadits yang berbunyi “kemudian Nabi meninggalkannya”, maksudnya adalah meninggalkan do’a keburukan dan laknat atas orang-orang kafir, bukan meninggalkan qunutnya. Atau juga maksudnya adalah meninggalkan qunut di shalat selain shalat Subuh.
Penafsiran ini sangat kuat, karena hadits Anas yang berbunyi: “Nabi tetap qunut subuh sampai wafat” merupakan hadits shohih dan jelas (eksplisit menunjukan qunut subuh), maka wajib dilakukan al-jam’u (kompromi) diantara dua hadits tersebut. Dan yang kami sebutkan adalah hasil yang kuat dari proses al-jam’u tersebut.
Dan al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdurrahman bin Mahdi, seorang Imam (ilmu hadits) bahwasannya dia berkata : “yang ditinggalkan oleh Nabi adalah laknat”. Tafsiran ini juga diperkuat oleh hadits Abu Hurairoh di atas yang berbunyi: “kemudian Nabi meninggalkan do’a atas mereka
2. Hadits Sa’d bin Thoriq
عن سعد بن طارق قال: قلت لأبي يا أبي إنك قد صليت خلف رسول الله صلي الله تعالي عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي فكانوا يقنتون في الفجر فقال أي بني فحدث. رواه النسائي والترمذي وقال حديث حسن صحيح
Dari Sa’d bin Thoriq : aku bertanya pada ayahku : wahai ayah, sesunggunya engkau telah sholat di belakang Rosulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, apakah mereka melakukan qunut subuh? Ayah menjawab: “wahai anakku itu adalah perkara baru” HR. Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata : hadits hasan shohih.
Jawaban :
والجواب عن حديث سعد بن طارق أن رواية الذين اثبتوا القنوت معهم زيادة علم وهم أكثر فوجب تقديمهم
Adapun jawaban untuk hadits Sa’d bin thoriq: bahwa riwayat orang-orang yang menetapkan (qunut) sangat banyak dan pada mereka ada tambahan informasi (dari sekedar hadits Sa’d bin Thoriq), maka wajib mengunggulkan riwayat mereka”
3. Hadits Ibnu Mas’ud
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: ما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في شئ من صلاته
Dari Ibnu Mas’ud: “Rosulullah ﷺ tidak pernah melakukan Qunut dalam shalat”
Jawaban :
وعن حديث ابن مسعود أنه ضعيف جدا لأنه من رواية محمد بن جابر السحمى وهو شديد الضعف متروك ولأنه نفي وحديث أنس إثبات فقدم لزيادة العلم
Jawaban atas hadits Ibnu Mas’ud : bahwasannya hadits tersebut dho’if jiddan (sangat lemah), karena hadits tersebut dari riwayat Muhammad bin Jabir as-Sahmi, sedangkan dia adalah orang yang sangat lemah (hafalannya) juga matruk (tidak diambil riwayatnya).
Juga karena hadits tersebut berbentuk nafyun (penafian) sedangkan hadits Anas adalah itsbat (penetapan) maka diunggulkan itsbat atas nafyun karena adanya tambahan informasi.
4. Hadits Ibnu Umar
عن أبي مخلد قال صليت مع ابن عمر رضي الله تعالى عنهما الصبح فلم يقنت فقلت له ألا أراك تقنت فقال ما احفظه
Dari Abu Mukhlid beliau berkata : aku sholat shubuh bersama Ibnu Umar -rodhiyallohu anhuma- dan beliau tidak membaca doa qunut, maka aku bertanya kepadanya : mengapa engkau tidak berqunut? Kemudian beliau berkata : saya tidak menghafalnya.
Jawaban :
وحديث ابن عمر أنه لم يحفظه أو نسيه وقد حفظه أنس والبراء بن عازب وغيرهما فقدم من حفظ
Adapun hadits Ibnu Umar, maka dia tidak hafal tentang hadits qunut atau dia lupa, sedangkan Anas, al-Barro bin Azib dan selain mereka berdua mengingatnya. Maka diunggulkan orang-orang yang hafal.
5. Hadits Ibnu Abbas
عن ابن عباس رضي الله عنهما : القنوت في الصبح بدعة
Dari Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhuma- : “Qunut subuh itu bid’ah”
Jawaban :
وعن حديث ابن عباس أنه ضعيف جدا وقد رواه البيهقي من رواية أبي ليلى الكوفي وقال هذا لا يصح وأبو ليلى متروك وقد روينا عن ابن عباس أنه قنت في الصبح
Jawaban atas hadits Ibnu Abbas adalah bahwa hadits tersebut dho’if jiddan (sangat lemah). Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari riwayat Abi Laila al-Kufi, beliau berkomentar: hadits ini tidak shohih karena Abi Laila matruk (tidak diambil riwayatnya).
Dan kami telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya dia melakukan qunut subuh.
6. Hadits Ummu Salamah
عن أم سلمة عن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم أنه نهى عن القنوت في الصبح
Dari Ummu Salamah, dari Nabi ﷺ, bahwasannya Nabi melarang melakukan qunut subuh.
Jawaban :
وعن حديث أم سلمة أنه ضعيف لأنه من رواية محمد بن يعلى عن عنبسة بن عبد الرحمن عن عبد الله بن نافع عن ابيه عن ام سلمة قال الدارقطني هؤلاء الثلاثة ضعفاء ولا يصح لنافع سماع من أم سلمة والله أعلم
Jawaban atas hadits Ummu Salamah adalah bahwasannya hadits tersebut lemah, karena berasal dari riwayat Muhammad bin Ya’la dari Anbasah bin Abdirohman dari Abdullah bin Nafi’ dari ayahnya dari Ummu Salamah. Daruquthni berkata: “mereka bertiga semuanya lemah, dan juga tidak valid bahwa Nafi’ mendengar dari Ummu Salamah.
7. Lainnya
Hadits tentang qunut subuh itu dho’if, dan bahwa ketua para ulama (maksudnya sahabat yaitu Thoriq, ayah dari Sa’d) mengatakan bahwa qunut subuh itu bid’ah.
Jawaban :
Telah disebutkan di atas bahwa sekelompok Huffadz telah mengatakan tentang ke-shohih-an hadits yang menjadi hujjah pendapat madzhab syafi’I, dan bahwasannya perkara tashih hadits itu perkara ijtihadiyah, maka yang dikedepankan adalah sikap legowo.
Apabila sahabat yang bernama Thoriq adalah ketua para ulama, maka Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali merupakan ketua para Sahabat, mereka semua sebagaimana disebutkan dalam hadits Awam bin Hamzah dan hadits Abdullah bin Ma’qil yang dihukumi sebagai hadits Hasan oleh al-Baihaqi, melakukan Qunut subuh. Wallahu a’lam
Setelah membaca semua ini, ada dua pilihan bagi pembaca; menerima bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah atau membantah dan menjawab dalil-dalil yang dibawakan Imam Nawawi.
Apabila tidak dijawab, berarti pengakuan bahwa masalah ini masalah khilafiyah, apabila dijawab maka itu juga bukti bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah, yang mana di dalamnya terjadi I’tirodh dan jawab.
Apabila kita semua bersepakat bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah maka yang dikedepankan adalah sikap tasamuh, mari hentikan semua perdebatan yang tidak produktif.
Langganan:
Komentar (Atom)
